KLIKANGGARAN-- Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan larangan ekspor Batubara.
Adapun pemberlakuan larangan ekspor batu bara diberlakukan hanya sementara, mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2022.
Melalui Kemen ESDM, pemerintah menjelaskan pelarangan ekspor batubara tersebut bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Kebijakan pelarangan ekspor batubara tersebut sebagai langkah untuk menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kemen ESDM), Ridwan dalam keterangan resminya, mengatakan, kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
Baca Juga: Cek Penerapan Prokes di Pelabuhan, Menhub Tinjau Pelabuhan Kaliadem di Masa Libur Tahun Baru
"Ini (larangan ekspor) terpaksa dan ini sifatnya sementara,” kata Ridwan, Sabtu (1/1/2022) seperti dilansir dari m.otonominews.com.
Jika larangan ekspor batu bara tidak dilakukan, lanjutnya, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam.
“Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," tandasnya.
Ridwan mengatakan, Pemerintah, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batu bara ke PLN.
Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Baca Juga: Timbulkan Lobang-Lobang Besar, KMAKI Sarankan Pemerintah Larang Ekspor Batubara Selama 5 Tahun
Hal ini terus terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35.000 MT atau kurang dari 1 persen,” jelas Ridwan.
Artikel Terkait
Mau Libur Nataru, Jangan Lupa Bawa Tiga Dokumen Penting Berikut, Apa Saja?
Premium dan Pertalite Dihapus? Begini Kata Dirut PT Pertamina
Oknum Anggota DPRD Muba Disinyalir Melakukan Intervensi Jabatan Kepala OPD
Selain Menghapus Dirjen PFM, Ternyata Kemensos akan Kurangi UPTD dari 41, Menjadi 23, Apa Alasan Mensos?
Resmi! Mulai 1 Januari Tarif Cukai Rokok Dinaikkan Menkeu Sri Mulyani
Cek Link Pengumuman Hasil Sangah PPPK Tahap 2 Untuk Guru
KMAKI: Malam Ini Batas Akhir Pemda Muba Rotasi Pejabat yang Telah Menjabat 5 Tahun
Dokumen Pemberkasan PPPK Tahap 2 untuk Guru Itu Apa Saja ya?
Cara dan Tahapan Daftar KKS untuk Mendapatkan BPNT Tahun 2022
Sudah Tahu Daftar Hari Libur Tahun 2022?