Mau Libur Nataru, Jangan Lupa Bawa Tiga Dokumen Penting Berikut, Apa Saja?

- Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:29 WIB
Ilustrasi (Pixabay/Pexels)
Ilustrasi (Pixabay/Pexels)

KLIKANGGARAN -- Pemerintah sudah mulai memberlakukan aturan terbaru terkait perjalanan darat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dan 2022.

Aturan baru tersebut sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 tentang etunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.

Aturan baru diberlakukan pada Jumat, 24 Desember 2021 ini menyebutkan bahwa ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh para pelaku perjalanan darat di masa libur Nataru 2021.

Aturan baru ini dibuat karena periode Libur Nataru 2021 dan 2022 diberlakukan pada saat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pantau Perayaan Natal, Menko Polhukam Kunjungi Dua Gereja di Surabaya, Perayaan Natal Lancar

Berikut Klikanggaran.com kutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan pada Sabtu, 25 Desember 2021 tiga dokumen yang wajib dibawa oleh para pelaku perjalanan.

Ketiga dokumen yang dimaksud tersebut adalah:

1. Kartu vaksin dosis lengkap (sudah dua kali divaksin)
2. Hasil lengkap rapid test antigen paling lambat 1x24 sebelum keberangkatan
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Selain itu, ada juga aturan yang diberlakukan bagi para pelaku perjalanan darat yang menggunakan angkutan umum.

Baca Juga: Tiga Oknum TNI Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Terancam Dipecat, Siapakah Mereka?

Aturan tersebut adalah:

-Pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik (Physycal Distancing)

-Melakukan sterilisasi kendaraan bermotor umum dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 (dua puluh empat) jam.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X