KLIKANGGARAN -- Pemerintah sudah mulai memberlakukan aturan terbaru terkait perjalanan darat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dan 2022.
Aturan baru tersebut sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 tentang etunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Aturan baru diberlakukan pada Jumat, 24 Desember 2021 ini menyebutkan bahwa ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh para pelaku perjalanan darat di masa libur Nataru 2021.
Aturan baru ini dibuat karena periode Libur Nataru 2021 dan 2022 diberlakukan pada saat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pantau Perayaan Natal, Menko Polhukam Kunjungi Dua Gereja di Surabaya, Perayaan Natal Lancar
Berikut Klikanggaran.com kutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan pada Sabtu, 25 Desember 2021 tiga dokumen yang wajib dibawa oleh para pelaku perjalanan.
Ketiga dokumen yang dimaksud tersebut adalah:
1. Kartu vaksin dosis lengkap (sudah dua kali divaksin)
2. Hasil lengkap rapid test antigen paling lambat 1x24 sebelum keberangkatan
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Selain itu, ada juga aturan yang diberlakukan bagi para pelaku perjalanan darat yang menggunakan angkutan umum.
Baca Juga: Tiga Oknum TNI Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Terancam Dipecat, Siapakah Mereka?
Aturan tersebut adalah:
-Pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik (Physycal Distancing)
-Melakukan sterilisasi kendaraan bermotor umum dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 (dua puluh empat) jam.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Menaikkan UMP 5,1 Persen, Apa Komentar Rocky Gerung?
Susi Pudjiastuti 'Tenggelamkan' Banyak Pertanyaan pada Menko Marinves Luhut Bisar Panjaitan
Premium Dinyatakan Menurun oleh Pertamina, DPR Tantang Buka-bukaan
Jangan Lupa Besok Tidak Ada Cuti Bersama, Kenapa?
Menag Sapu Bersih Dirjen Bimas ‘Non’, Kemenag Pastikan Bukan Kepentingan Individu atau Kelompok
Aturan Baru, Sekolah Wajib Melakukan PTM Terbatas Mulai Semester Genap 2021/2022 atau Februari Tahun Depan
Tok, Resmi, Petasan dan Kembang Api Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru, Polisi Akan Lakukan Razia
Lulus Seleksi Tahap 1 atau 2, Sudah Tahu Belum Berapa Gaji PPPK ?