KLIKANGGARAN -- Resmi, mulai 1 Januari 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.
Terkait kenaikan tarif cukai sebelumnya sudah disampaikan oleh Sri Mulyani pada Senin, 13 Desember lalu.
Sedangkan untuk aturan Sri Mulyani sudah menerbitkannya pada Jumat, 17 Desember 2021 lalu.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa keputusan diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.
Baca Juga: Gus Yaqut Resmikan Kyai Songo sebagai Majelis Masayikh, Siapa saja?
"Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen," ujar Bendahara Negara.
Khusus sigaret kretek tangan (SKT), rata-rata kenaikan cukai hanya 4,5 persen mengingat industri ini banyak menyerap tenaga kerja.
Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan kenaikan cukai SKT tak lebih dari 5 persen.
Kenaikan cukai terendah terjadi pada SKT II sebesar 2,5 persen. Sementara, kenaikan cukai tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB sebesar 14,3 persen.
Artikel Terkait
Premium Dinyatakan Menurun oleh Pertamina, DPR Tantang Buka-bukaan
Jangan Lupa Besok Tidak Ada Cuti Bersama, Kenapa?
Menag Sapu Bersih Dirjen Bimas ‘Non’, Kemenag Pastikan Bukan Kepentingan Individu atau Kelompok
Aturan Baru, Sekolah Wajib Melakukan PTM Terbatas Mulai Semester Genap 2021/2022 atau Februari Tahun Depan
Tok, Resmi, Petasan dan Kembang Api Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru, Polisi Akan Lakukan Razia
Lulus Seleksi Tahap 1 atau 2, Sudah Tahu Belum Berapa Gaji PPPK ?
Mau Libur Nataru, Jangan Lupa Bawa Tiga Dokumen Penting Berikut, Apa Saja?
Premium dan Pertalite Dihapus? Begini Kata Dirut PT Pertamina
Oknum Anggota DPRD Muba Disinyalir Melakukan Intervensi Jabatan Kepala OPD
Selain Menghapus Dirjen PFM, Ternyata Kemensos akan Kurangi UPTD dari 41, Menjadi 23, Apa Alasan Mensos?