KLIKANGGARAN – Penggunaan petasan dan kembang api saat malam perayaan tahun baru pada 31 Desember mendatang secara resmi dilarang di Jakarta.
Larangan penggunaan petasan dan kembang api dalam perayaan tahun baru di Jakarta itu diungkapkan oleh kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12).
“Petasan, kembang api tidak dibenarkan. Jadi diharapkan kita semua punya empati dalam situasi pandemi Covid-19,” ujarnya.
Kombes Zulpan menambahkan, sebagai antisipasi beredarnya petasan dan kembang api, polisi akan melakukan penyisiran terhadap para penjual petasan dan kembang api.
“Iya iya (penjual kembang api dan petasan disisir), pasti itu,” kata Zulpan.
Selain malarang petasan dan kembang api, perayaan malam pergantian tahun di Jakarta juga dilarang karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sebuah Sinetron Syuting di Lokasi Pengungsian, Relawan: Bencana Bukan Drama
Untuk itu, tambah Kombes Zulpan, jam operasional kafe dan tempat hiburan dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun.
“Pada pukul 22.00 di malam pergantian tahun diharapkan semua enggak ada aktivitas di tempat tersebut. Sehingga pukul 22.00 sampai 00.00 itu tempat-tempat keramaian sudah enggak ada lagi kerumunan masyarakat,” tutur Zulpan.
Baca Juga: Tafsir Lirik Lagu ‘Dulu’ Ciptaan Danar Widiyanto yang Viral di X-Factor
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga bakal menerapkan crowd free night (CFN) di malam pergantian tahun di 10 kawasan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan CFN bakal diterapkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Baca Juga: Setelah Viral Serial ‘Layangan Putus’, Ricky Zainal: Ana Belum Pernah Menceraikan Istri Ana!
Artikel Terkait
Resmi, Perayaan Libur Natal dan Tahun Baru Dilarang, Ibadah di Gereja Maksimal 50% dari Kapasitas
Racun Anak Bangsa 8,4 Kg Sabu Akan Diedarkan Malam Tahun Baru Digagalkan Petugas
Stafsus Menag Bantah Kanwil Kemenag Sulsel Cabut Edaran Pemasangan Spanduk Ucapan Natal dan Tahun Baru
Imbau Tak minum Miras, Polda Juga Larang Petasan Dibunyikan Saat Malam Pergantian Tahun Baru
Rekomendasi Bacaan untuk Libur Panjang Natal dan Tahun Baru