KLIKANGGARAN-- Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara melarang masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan atau mercon saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Tidak hanya itu, Kepolisian daerah setempat juga meminta agar masyarakat tidak melakukan pawai natal dan tahun baru. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 440/21.7114./Sekr-Dinkes.
Himbauan agar tetap di rumah oleh Kepolisian tersebut, agar terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan tertib serta mencegah penyebaran Covid-19 pada perayaan Natal dan tahun baru.
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen. Pol. Drs. Mulyatno, S.H., M.M., melalui Kabid Humas Kombes. Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, secara tegas melarang masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan atau mercon karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Tafsir Lirik Lagu ‘Dulu’ Ciptaan Danar Widiyanto yang Viral di X-Factor
"Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut bahwa ketentuan untuk bunga api atau kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor atau produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari 2 inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.
"Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inchi harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan (show). Selain itu tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri," kata Kabid Humas Polda Sulut seperti dilansir dari Tribratanews.polri.go.id.
“Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan atau mercon, baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan atau dinyalakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu saya mengimbau masyarakat agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Nataru di Provinsi Sulut," jelasnya.
Baca Juga: Premium Dinyatakan Menurun oleh Pertamina, DPR Tantang Buka-bukaan
Artikel Terkait
OPM Memang Gila! Klaim Prada Yotam Bugiangge Bergabung, tapi Belum Pasti
Diduga Diberhentikan Secara Sepihak, Perangkat Desa Bingin Jungut Laporkan Kades ke Polres Musi Rawas
Ganjar Pranowo: Ibu adalah Sumber Kekuatan yang tak Ada Habisnya, Selamat Hari Ibu
Kasus Cek Kosong yang Menyeret Nama Mantan Gubernur Bengkulu, Kuasa Hukum: Berhentilah Menyebar Fitnah!
Di Kota Bogor Jawa Barat, ternyata Ada Kampung Perca, Mengapa Disebut Kampung Perca, Bisa Jadi Lokasi Wisata
Menko PMK, Menhub, Menkes dan Kapolri Cek Pelabuhan Merak, Pastikan Prokes Diterapkan selama Libur Nataru
Sambil Berolah Raga Sepeda, Ganjar Pranowo Tinjau Vaksinasi untuk Anak-Anak di Sekolah, Ada Anak yang Grogi
Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Indah Minta Masyarakat Tetap Memakai Masker
Pemkab Tanjabtim dan KKI Warsi Bentuk Forum Pengelolaan Lanskap HLG Sungai Buluh
Peringati Hari Ibu, Bupati Luwu Utara: Perempuan Tidak Boleh Alergi dengan Politik