KLIKANGGARAN – Pemerintah memang telah membatalkan penerapan PPKM Level 3 selama libur natal dan tahun baru atau Nataru.
Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru berupa pengetatan nataru, yang di dalamnya berisi larangan merayakan libur natal dan tahun baru.
Keterangan itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, di Jakarta, Selasa 7 Desember 2021 seperti dikutip dari InfoPublik.id.
“Perayaan Tahun Baru dan Natal tidak dibolehkan tapi ibadah tidak dilarang dengan kapasitas maksimal (gereja) 50 persen. Dan saya dengar dari Pimpinan Agama Katolik dan Kristen, mereka juga melakukan ibadah daring,” ujar Menkominfo.
Baca Juga: Lesti Billar Meminta Maaf kepada Pecinta Hewan, Kenapa ya?
Baca Juga: Sophia Latjuba Membuat Gemas Desta Vincent dan Buka Resep Awet Mudanya
Untuk mengantisipasi munculnya cluster baru COVID-19 dan masuknya varian Omicron pemerintah awalnya memberlakukan PPKM level 3. Tetapi kebijakan kemudian dibatalkan.
Alasan pembatalan karena jumlah penyebaran kasus virus yang semakin melandai di Indonesia.
Pemerintah akan menggantinya dengan aturan pengetatan Nataru.
“Maka untuk Nataru, pemerintah tetap melakukan pengawasan agar tidak jadi penyebaran COVID-19 yang baru karena tahun depan kita adakan G-20. Sekarang bukan PPKM, tapi pengetatan Nataru,” imbuh Menkominfo.
Artikel Terkait
PPKM Kabupaten Bekasi Turun ke Level 1, Ada 22 Aturan PPKM Level 1 di Kabupaten Bekasi yang harus dipatuhi
Halo ASN yang Ambil Cuti Libur Nataru, segera Batalkan, Akan ada Sanksi Kalau Nekat Cuti
Jangan Lengah ya, 7 – 23 Desember di Luar Jawa Bali masih PPKM karena Diperpanjang
Aturan PPKM Level 3 Periode Natal dan tahun Baru untuk Seluruh Indonesia Dibatalkan