Tok, Resmi, Petasan dan Kembang Api Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru, Polisi Akan Lakukan Razia

photo author
- Kamis, 23 Desember 2021 | 21:22 WIB
Polda Metro Jaya melarang petasan dan kembang api dalam perayaan pergantian tahun pada 31 Desember 2021. (humas.polri.go.id)
Polda Metro Jaya melarang petasan dan kembang api dalam perayaan pergantian tahun pada 31 Desember 2021. (humas.polri.go.id)

Adapaun 10 kawasan itu yakni Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X