Semarang, Klikanggaran.Com-Pemprov Jawa Tengah akan memberikan bantuan pendanaan pesantren. Peraturan daerah atau Perda Pondok Pesantrean, yang di dalamnya mengatur tentang bantuan pendanaan dari Pemprov kepada pondok pesantren sedang disiapkan.
Penjelasan tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Rumah Dinasnya, Sabtu 18 September 2021.
“Kita dari pemerintah juga mempersiapkan draf untuk Perda Pondok Pesantren, yang nanti akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD Provinsi Jawa Tengah, supaya nanti ada kesinambungan antara Perpres dengan Perda,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.
Baca Juga: Ini Mah Putri Spiderman: Anak Perempuan yang Bisa Memanjat Dinding Rumah Tanpa Bantuan Apa Pun!
Pembuatan Perda tentang Pondok Pesantren itu sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu.
Penyusunan Perpres tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama, melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren.
Baca Juga: Santri Tutup Telinga Atas Suara Musik, Stigmatisasi yang Salah Sasaran
Gus Yasin, sapaan akrab Wagub menambahkan, untuk penyaluran pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah, akan diatur mekanisme.
Artikel Terkait
Benarkah Dana BOP Pesantren pada Kemenag jadi Lumbung Korupsi?
Pemborosan Duit Negara untuk BOP Pesantren pada Kemenag Senilai Rp9 Miliar
Sambut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Vaksinasi Santri dan Pesantren Menjadi Komitmen Pemerintah
Wapres Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta Selatan
Terobosan Nih, PT PIL Jalin MoU Pertashop Terintegrasi Berbasis Pesantren Bersama PT BEI
1.000 Santri Pondok Pesantren Apik Kaliwungu Divaksin Dosis 1