Pesantren yang akan mendapatkan bantuan dana dari Pemprov, diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan oleh negara.
“Sehingga nantinya semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodasi oleh pemerintah,” tambahnya.
Baca Juga: Aww Mas Bro! Jokowi Dicolek Coldplay, Nih. Bilang Mantap, Keren, atau....?
Sebelumnya, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya Perpres itu adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren.
Menag menyebut, pasal 9 Perpres tersebut mengatur pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD, sesuai kewenangannya.
Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Penyerangan Kantor Adira Finance di Karawang
“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” kata Menteri Agama.**
Artikel Terkait
Benarkah Dana BOP Pesantren pada Kemenag jadi Lumbung Korupsi?
Pemborosan Duit Negara untuk BOP Pesantren pada Kemenag Senilai Rp9 Miliar
Sambut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Vaksinasi Santri dan Pesantren Menjadi Komitmen Pemerintah
Wapres Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta Selatan
Terobosan Nih, PT PIL Jalin MoU Pertashop Terintegrasi Berbasis Pesantren Bersama PT BEI
1.000 Santri Pondok Pesantren Apik Kaliwungu Divaksin Dosis 1