Jakarta, Klikanggaran.com - Sebagai upaya subtitusi produk impor, Pemerintah terus mendorong optimalisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor ketenagalistrikan. Hal ini dilakukan mengingat begitu pentingnya sektor industri ini. Demikian disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam siaran pers hari ini di Jakarta, Minggu, 29 Agustus 2021.
Berkembangnya industri mesin dan peralatan pendukung sektor ketenagalistrikan di Indonesia sekarang ini diharapkan sejalan dengan meningkatnya penggunaan produk dalam negeri. Untuk itu, berbagai program sudah disiapkan oleh pemerintah untuk sektor ini. Salah satunya dengan menyediakan 9000 sertifikat TKDN gratis.
Terkait sektor ketenagalistrikan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaruh perhatian besar terhadap penguatan industri energy, khususnya untuk energi listrik. Pasalnya, hingga kini listrik merupakan salah satu sumber energi utama yang digunakan masyarakat maupun industri di dalam negeri.
Baca Juga: Wanita Jalang
Sebagai salah satu upaya agar TKDN setiap produknya juga ikut meningkat, Kemenperin terus berupaya mendorong pelaku industri kelistrikan untuk meningkatkan penguasaan teknologi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya substitusi produk impor, sekaligus meningkatkan kemandirian industri ketenagalistrikan di Tanah Air.
”Seluruh masyarakat dan industri memerlukan listrik yang ketersediaannya terus berlanjut, terjangkau, dan cukup. Hal tersebut dapat memacu industri dalam negeri untuk menyediakan produk ketenagalistrikan yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Menperin.
Selanjutnya Menperin menjelaskan, upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pada infrastruktur ketenagalistrikan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Baca Juga: Perum Perhutani dan PTPN IX Mengalami Kerugian pada Divre Jateng, Ini Sebabnya
“Menurut Perpres tersebut, penggunaan produk lokal menjadi salah satu poin utama di dalam pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW dan jaringan transmisi 46.000 km,” ujar Menperin.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Ada Kelebihan Pembayaran Rp 1,02 M di Realisasi Belanja Modal Kemenperin?
Potensi Kerugian Negara pada Kemenperin Nyaris Rp1 Miliar
Kemendag Musnahkan Barang Ilegal Lindungi Konsumen & Industri Dalam Negeri
Kenaikan Tarif Listrik Akan Berdampak Terpuruknya Industri Fastener Dalam Negeri