KLIKANGGARAN – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pada tanggal 28 Februari 2018.
BPIP dibentuk dalam upaya mewujudkan manfaat yang diamanatkan dalam PP tersebut. Antara lain untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di mana perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggaraan negara dan warga negara.
Selain itu, program pembinaan ideologi Pancasila hendaknya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu. Maka disusunlah Renstra BPIP, Arah Kebijakan Umum, Garis-Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila, Peta Jalan (Roadmap), Rencana Kerja dan Anggaran BPIP.
BPIP bertujuan untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.
Baca Juga: Tidak Patuh pada Ketentuan, Pemprov Sumsel Berpotensi Kehilangan Pendapatan Pajak Rp1,4 Miliar Lebih
Selain itu, BPIP harus dapat mewujudkan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila.
Sehingga nilai-nilai Pancasila teraktualisasikan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penguatan pembinaan ideologi Pancasila secara nasional melalui Undang-Undang tentang Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila.
BPIP sebagai Koordinator Pembinaan Ideologi Pancasila dalam penyelenggaraan negara pada kementerian/lembaga/instansi di Pemerintah Pusat dan Daerah.
BPIP juga mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui: pembinaan ideologi Pancasila; harmonisasi peraturan dan perundang-undangan.
Baca Juga: Seperti pada Kementerian Lain, Kemendagri pun Punya Masalah dalam Biaya Perjalanan Dinas
Selain itu menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi negara untuk membersihkan unsur-unsur yang antiideologi negara.
Tak hanya itu, BPIP bertugas mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk pelayanan pembinaan ideologi Pancasila yang berkualitas melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Kegiatan pemantauan atas BPIP dilakukan antara lain untuk mengendalikan dan memastikan bahwa temuan audit serta review lainnya beserta rekomendasinya diselesaikan dengan segera.
Artikel Terkait
Forum Umat Islam Tolak Omnibus Law Hingga Minta Bubarkan BPIP
Catat, Kepala BPIP 'Puasa Bicara' Setahun
Kepala BPIP Ngaku Dapat Imbauan DPR, Bicara ke Publik Pakai Naskah
BPIP dan Kemenko Marves Dinilai Layak Dibubarkan
Refly Harun: Pembubaran 18 Lembaga Negara Mulai dari Istana Negara, dan Bubarkan juga BPIP
Biaya Transpor Perjalanan Dinas BPIP Tidak Didukung Bukti Riil Senilai Rp493 Juta