Biaya Transpor Perjalanan Dinas BPIP Tidak Didukung Bukti Riil Senilai Rp493 Juta

- Senin, 16 Agustus 2021 | 19:50 WIB
images (48)
images (48)


Jakarta, Klikanggaran.com - Pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (s.d. Triwulan III),  realisasi Belanja Perjalanan Dalam Negeri Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) masing-masing sebesar Rp44.325.598.068 dan Rp11.767.782.336. Dari realisasi tersebut, diantaranya adalah realisasi Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting baik dalam kota maupun luar kota masing-masing sebesar Rp39.623.506.100 dan Rp8.748.671.603.


Namun, terdapat biaya transpor pada kegiatan perjalanan dinas luar kota tidak didukung bukti riil sebesar Rp493.908.000.


Sesuai ketentuan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap disebutkan bahwa biaya transpor dibayarkan sesuai biaya riil berdasarkan fasilitas transpor bagi pelaksana sesuai tingkat perjalanan dinas dan moda transportasi yang digunakan.

Data yang dihimpun Klikanggaran.com atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota yang dilaksanakan di wilayah Provinsi Jawa Barat (Bandung, Depok, Bogor) dan Provinsi Banten, terdapat pertanggungjawaban biaya transpor berupa Daftar Pengeluaran Riil yang dibayarkan sesuai tarif maksimal SBM, sehingga diketahui realisasi biaya transpor yang tidak didukung dengan bukti riil sebesar Rp493.908.000.

Jadi, hal tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban realisasi biaya transpor sebesar Rp493.908.000 dengan menggunakan Daftar Pengeluaran Riil tidak memenuhi syarat pertanggungjawaban pembayaran sesuai ketentuan.


Editor: M.J. Putra

Tags

Terkini

X