Refly Harun: Pembubaran 18 Lembaga Negara Mulai dari Istana Negara, dan Bubarkan juga BPIP

photo author
- Selasa, 14 Juli 2020 | 20:20 WIB
refly harun
refly harun


JAKARTA (KLIKANGGARAN) — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Presiden Joko Widodo seharusnya memulai upaya pembubaran 18 lembaga negara dari lingkungan internal Istana Kepresindenan. 


Pasalnya, ada sejumlah lembaga negara yang memiliki kedudukan setingkat kementerian. Relfy membandingkan fungsi Kantor Staf Presiden (KSP), Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Sekretariat Negara.


Sylviana Murni : Investigasi Tetap Berlanjut Kasus Predator Anak Asal Prancis Yang Tewas


“Jadi ada tiga orang yang jabatannya setara menteri, bayangkan. Dan masing-masing memiliki kelembagaan sendiri yang gemuk, belum lagi sekretariat, staf khusus, dan sebagainya,” kata Refly saat memberi keterangan lewat kanal Youtbe miliknya pada Selasa (14/7/2020).


Dengan demikian, dia mengatakan rasionalitas Jokowi bakal dapat diikuti oleh sejumlah pihak karena berdasarkan pada keputusan yang objektif.


Refly juga meminta Jokowi tidak pandang bulu dalam membubarkan sejumlah kelembagaan negara terkait dengan kontrak politik yang dia "teken" pada saat kontestasi Pemilihan Presiden tahun lalu.


Freddy Widjaja Gugat Harta Keluarga Ratusan Triliunan


“Ada rasionalitas dan obyektivitas dalam upaya restrukturisasi kelembagaan negara yang harus dimulai dari tangga Istana dulu,” imbuhnya.


Refly Harun juga secara blak-blakan mengatakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) semestinya menjadi salah satu lembaga negara yang turut dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Relfy beralasan BPIP adalah salah satu lembaga yang dibentuk di bawah kekuasaan esekutif yang tidak memiliki parameter jelas ihwal keberhasilan kinerja.


“Saya berharap BPIP juga ikut dibubarkan karena tidak ada gunanya lembaga ini. Bukan karena saya ada sentimen Megawati atau teman-teman yang ada di dalam [BPIP], tetapi ketika institusi ini didirikan saya sudah menentang dari awal,” kata Refly melalui Kanal Youtube miliknya, Jakarta, pada Selasa (14/6/2020).


Menkes Hapus Penggunaan Istilah PDP, ODP, dan OTG


Di samping itu, dia menerangkan, lembaga yang dapat dibubarkan oleh Jokowi adalah lembaga yang berada di bawah kekuasaan esekutif.


Dengan demikian, menurut dia, lembaga yang dibentuk dengan undang-undang tidak dapat dibubarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X