Inovasi 'Getar Dilan' Sukses Datangkan Dana Insentif Daerah Buat Luwu Utara, Segini Nilainya

- Sabtu, 20 November 2021 | 12:00 WIB
Dana Insentif Daerah Buat Luwu Utara (Dok.klikanggaran.com/LH)
Dana Insentif Daerah Buat Luwu Utara (Dok.klikanggaran.com/LH)

KLIKANGGARAN - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) memberikan Dana Insentif Daerah (DID) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara untuk Tahun Anggaran 2022 senilai Rp5.214.640.000.-

Kepastian Dana Insentif Daerah ini dapat dilihat di laman www.djpk.kemenkeu.go.id, di mana tertuang Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Termasuk di dalamnya DID.

Tak hanya Luwu Utara, daerah lain di Sulsel juga mendapat kucuran Dana Insentif Daerah. Seperti Bone, Luwu, dan Palopo.

Baca Juga: Sekitar 16.412 Warga Miskin Berada di Ring Satu Operasional PTBA

Pemberian Dana Insentif Daerah untuk Tahun Anggaran 2022 diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil dan berprestasi.

Ada beberapa kategori kinerja yang dinilai. Selain capain opini WTP, juga prestasi Pemda dalam Top Inovasi Pelayanan Publik KIPP Tahun 2021.

Seperti diketahui, salah satu inovasi Pemda Luwu Utara, Getar Dilan atau Gerakan Tanam Sayur di Lahan Pekarangan, berhasil masuk ke dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji pada KIPP 2021. Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian PAN-RB beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Beredar di WhatsApp Seruan Bubarkan Densus Antiteror 88 dan Bakar Polres, Polri Berlakukan Status Waspada

Salah satu reward yang diberikan terhadap inovasi yang masuk Top Inovasi Terpuji adalah pengusulan ke Kemenkeu untuk mendapatkan DID. Hal ini diungkap Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Prof. Diah Natalisa, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Diah menyebutkan, pengusulan tersebut adalah bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemda yang berkomitmen mengembangkan inovasi.

“Tahun 2022 kita usul empat pemda di Sulsel untuk mendapatkan DID, salah satunya Luwu Utara,” ungkap Diah.

Baca Juga: Porprov XIII OKU Raya, Tim Volly Putri Kabupaten PALI Bersua Banyuasin di Laga Perdana

Pemberian DID, kata Diah, diberikan kepada pemda kabupaten/kota yang memenuhi kriteria utama, seperti opini WTP dan capaian Top Inovasi KIPP.

“Kami usul ke Kemenkeu bahwa DID hanya diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteria utama,” imbuhnya. (LH)

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X