Beredar di WhatsApp Seruan Bubarkan Densus Antiteror 88 dan Bakar Polres, Polri Berlakukan Status Waspada

photo author
- Sabtu, 20 November 2021 | 07:08 WIB
Polisi menetapkan penceramah Farid Okbah menjadi tersangka  tindak  pidana terorisme, Jumat 19 November 2021. (Instagram faridokbah_official)
Polisi menetapkan penceramah Farid Okbah menjadi tersangka tindak pidana terorisme, Jumat 19 November 2021. (Instagram faridokbah_official)

KLIKANGGARAN – Kepala Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan adanya seruan di media sosial untuk melawan dan membubarkan Densus 88.

Selain ajakan untuk melawan, seruan dalam media sosial tersebut juga berisi ajakan untuk membakar polres-polres.

Seruan bubarkan Densus 88 tersebut menurut Kombes Pol Aswin Siregar, muncul dan meluas sebelum penangkapan terhadap tiga orang di Bekasi Jawa Barat, karena diduga terkait dengan pendanaan jaringan terorisme.

Seperti dikutip dari antaranews.com, dalam unggahan di WhatsApp yang sudah di monitor oleh polisi tersebut berisi ajakan untuk membakar polres-polres.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Jembatan Kaca Pertama di Indonesia dengan Panjang 150 Meter, Ini Nilai Anggarannya!

Terkait adanya ancaman tersebut, Kombes Aswin menyatatakan, Densus 88 memberlakukan status waspada. Polri juga akan terus memonitor perkembangan situasi dan melakukan antisipasi.

"Tentu ada unit-unit di Mabes Polri, polda, dan polres yang akan menangani persoalan ITE seperti ini," jelas Kombes Aswin.

Kombes Aswin menambah, pesan di media sosial tentang ajakan pembubaran Densus 88 mulai berkurang setelah penangkapan tiga orang di Bekasi Jawa Barat, karena diduga terkait pendanaan jaringan terorisme di Indonesia.

Baca Juga: Kata Pakar, MUI Bisa Menjadi Mercusuar Permasalahan Ummat, Bahaya Jika Dibubarkan

"Kalau menurut monitoring kami, justru sudah menurun dan terlihat lebih tenang postingan-postingan tentang penangkapan kemarin di internet dan sosmed," kata Aswin.

Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tiga penceramah terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Baca Juga: Dua Pesawat Militer Airbus A400M Dipesan Kementerian Pertahanan

Mereka yang ditangkap adalah Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitu Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI.

Farid Okbah sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X