Duh, Pembayaran Jasa Service NMS Palapa Ring Kemenkominfo Sebesar Rp950 Juta Dinilai Tidak Wajar?

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 17:58 WIB
Network Monitoring System Palapa Ring Kemenkominfo (Dok.kominfo.go.id)
Network Monitoring System Palapa Ring Kemenkominfo (Dok.kominfo.go.id)

Baca Juga: Max Sopacua, Mantan Politisi Partai Demokrat, Meninggal Dunia

Menurut Tim Pemeriksa BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. PPK tidak cermat dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak.

b. PPHP tidak cermat dalam melakukan pengujian tagihan pembayaran yang dlajukan oleh penyedia.

Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama BAKTl menyatakan bahwa pembelian license dilakukan secara langsung antara PT J1 kepada PT HI. Pembelian tanpa melalui perantara (reseller), sehingga seharusnya bukti ini diberikan kepada BAKTI pada tahun 2019.

Atas dasar ini, Direktur Utama BAKTl mengakui adanya kesalahan dalam membaca bukti atas pengeluaran yang ada.

Baca Juga: Ginting Tersingkir dari Indonesia Masters 2021, Jonatan Christie Melaju ke Babak 16 besar.

BPK merekomendasikan Menteri Komunikasi dan Informatika menginstruksikan agar Direktur Utama BAKTl selaku KPA memerintahkan:

a. PPK dan PPHP supaya lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian serta pengujian tagihan pembayaran yang dlajukan oleh penyedia.

b. PPK untuk mempertanggungjawabkan pembayaran biaya license sebesar Rp950.011.295.

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, terima kasih.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X