BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Waskita Karya agar, menginstruksikan Direksi PT WTR untuk membuat Standar Prosedur Operasional Pengadaan Barang dan Jasa Pelelangan Terbatas, dengan berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, terima kasih.*
Artikel Terkait
Waskita Karya Jual 4 Jalan Tol, Demi Memperbaiki Kas Perusahaan?
Karyawan Waskita Karya Diperiksa KPK: Subkontaktor Fiktif
Sekilas tentang Waskita Karya, BUMN Indonesia yang Eksis Sejak Zaman Belanda
Sekilas tentang Waskita Karya, Kondisi Keuangan Perusahaan
Tak ada Kajian Kondisi Finansial, PT Waskita Karya Alami Risiko Likuiditas atas Kepemilikan 17 BUJT
PT Waskita Karya Belum Perhitungkan Risiko dalam Akuisisi, PT WTR Berpotensi Kehilangan Pendapatan