Kontra tanggapan atas penjelasan di atas adalah:
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN sebagai induk korporasi memegang kendali atas anak perusahaan dan turunannya, sehingga negara tidak bisa memperlakukan anak perusahaan seperti halnya BUMN.
Akan tetapi, apabila anak perusahaan BUMN mendapatkan penugasan pemerintah, melaksanakan pelayanan umum, atau mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau pemerintah, dalam hal ini PT PBTR menerima dana Penyertaan Modal Negara tahun 2015 senilai Rp220 miliar, maka diperlakukan sama dengan BUMN, dan memiliki tanggung jawab kepada negara sebagai pemilik modal.
Baca Juga: Nama Faye Nicolee Mendadak Mencuat, Karena Dikabarkan Pernah Menjebak Vanessa Angel
BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Waskita Karya agar, menginstruksikan Direksi PT WTR untuk membuat Standar Prosedur Operasional Pengadaan Barang dan Jasa Pelelangan Terbatas, dengan berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, terima kasih.*
Artikel Terkait
Waskita Karya Jual 4 Jalan Tol, Demi Memperbaiki Kas Perusahaan?
Karyawan Waskita Karya Diperiksa KPK: Subkontaktor Fiktif
Sekilas tentang Waskita Karya, BUMN Indonesia yang Eksis Sejak Zaman Belanda
Sekilas tentang Waskita Karya, Kondisi Keuangan Perusahaan
Tak ada Kajian Kondisi Finansial, PT Waskita Karya Alami Risiko Likuiditas atas Kepemilikan 17 BUJT
PT Waskita Karya Belum Perhitungkan Risiko dalam Akuisisi, PT WTR Berpotensi Kehilangan Pendapatan