KLIKANGGARAN - Komunitas Masayarakat Anti Korupsi Independent (K MAKI), mempertanyakan dasar hukum penggelontoran dana Bangub Semsel (Bantuan Gubernur Sumatera Selatan) senilai Rp260 miliar pada tahun 2020 lalu.
Koordinator K MAKI, Bony Belitong, menuturkan, Ketua DPRD Sumsel pernah menyatakan bahwa dana hibah daerah sudah maksimal, sehingga Bangub Sumsel tidak mempunyai dasar hukum.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengalokasikan Rp170 miliar untuk penimbunan sekaligus pemagaran lahan seluas 46 hektar (ha) lahan rencana kantor Gubernur. Dewan menilai dalam kegiatan ini, Pemprov juga harus menyertakan masterplan DAD, amdal dan kajian RTRW. DPRD Sumsel menilai itu kawasan resapan, rawa, dan di kota Palembang," ujar Boni Belitong mengulas Bangub Sumsel, melalui keterangannya, Jumat (12/11).
Dikatakan Boni, kawasan rencana kantor Gubernur masuk dalam peruntukkan industri, bukan perkantoran menurut DPRD Sumsel.
"Hal kedua yang menjadi catatan DPRD Sumsel adalah adanya 25 kegiatan yang seharusnya menjadi tupoksi Pemerintah Kabupaten dan Kota, namun masuk dalam alokasi Organisasi Perangkat Kerja Daerah (OPD) Pemprov Sumsel," jelasnya.
Dia menambahkan, kegiatan tersebut sudah direkomendasikan Mendagri guna dialokasikan pada anggaran lainnya, seperti kebutuhan dasar yang menjadi tupoksi Pemprov, seperti pada kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga: Sekilas tentang Sistem Pengendalian Konten Internet Kemenkominfo
"Adanya kegiatan yang bukan tupoksi Pemprov membuat stuktur tidak maksimal guna kebutuhan dasar masyarakat," ungkapnya.
Lanjut dikatakan Boni, nilain dari 25 kegiatan tersebut mencapai Rp260 miliar, seharusnya dalam pembahasan Pemprov Sumsel beralasan hasil kegiatan akan bisa dilimpahkan ke Kabupaten dan Kota.
"Padahal menurut DPRD Sumsel anggaran hibah ke Pemerintah Kota dan Kabupaten sudah maksimal dialokasikan dalam anggaran tahun 2020. Apalagi tidak ada aturan yang jelas mengatur hibah antar Pemerintah kepada Pemerintah untuk kegiatan seperti ini," ujar Boni.
Di lain sisi, Pegiat Anti Korupsi Sumsel, Feri Kurniawan, turut menyoroti timbunan rencana kantor Gubernur Sumsel.
Baca Juga: Penyanyi Senior Nia Daniaty Ajukan Diri sebagai Jaminan Penangguhan Penahanan Oi, Apa Kata Polisi?
"Timbunan site development ini sudah bermasalah sedari awal dan menjadi Preseden buruk untuk Kejati Sumsel. MOU Kejati - Pemprov, RT - RW yang belum dirubah, adenddum perubahan pasir ke tanah tanpa dasar hukum dan tanpa tender ulang, izin timbunan yang ditengarai tidak dalam lampiran kontrak, auditor BPKP yang tidak memberikan advice terkait perubahan item pekerjaan dan banyak lagi yang terkesan bermasalah," ungkap Feri.
Artikel Terkait
Bangub Sumsel Berindikasi Salah Prosedur dan Berpotensi Rugikan Negara
Oh Benarkah? Bangub Sumsel Tak Direalisasikan Rp208 miliar, Simak Yuk!
Terkait Bangub, BPD Laporkan Kades Gunung Menang Timur ke Polres PALI
Rakyat Bisa Apa? Negara Berindikasi Merugi Puluhan Miliar Atas Pekerjaan Infrastruktur Jalan di Sumsel
Rp4,1 Miliar Modal BUMD PT SAI Sumsel Disinyalir Tuntas Tak Berbekas
KMAKI: Bangub Sumsel 2020 Senilai Rp260 Miliar Ditenggarai Salahi Aturan
CBA Dorong Kejati Sumsel Buka Penyelidikan Terkait Sejumlah Proyek di PUBM Sumsel
CBA Blak-blakan Soal Gaji Gubernur Sumsel, Berapa, ya?
Duh, 4,1 Miliar Penyertaan modal BUMD Sumsel, PT SAI Habis Dalam Waktu Singkat?