Oh Benarkah? Bangub Sumsel Tak Direalisasikan Rp208 miliar, Simak Yuk!

photo author
- Kamis, 17 September 2020 | 15:53 WIB
images (29)
images (29)


Palembang, Klikanggaran.com


Pada tahun 2019 Pemprov Sumsel menganggarkan Bantuan Keuangan ke pemerintah daerah sebesar Rp802.025.977.347. Dari pos anggaran tersebut telah direalisasikan Rp594.074.364.581 atau 74% dari anggaran. Atau bisa dikatakan bantuan keuangan tidak direalisasikan atau terserap ke APBD kabupaten/kota sebesar kurang lebih Rp208 miliar.


-


Koordinator MAKI Palembang, Bony Bolitong, menyoroti dana Bangub yang tidak direalisasikan tersebut.


"Kalau tidak direalisasikan kemana anggaran Bangub ini dialihkan pada APBD Prov Sumsel 2019," tanya Bony Balitong seperti diterima Klikanggaran.com, Kamis (17/09/20).


-
Koordinator MAKI Palembang, Bony Bolitong

Dia juga mempertanyakan, bagaimana dengan Bantuan Gubernur (Bangub) yang diberikan dalam bentuk barang kepada daerah kabupaten/kota, apakah dinyatakan dalam realisasi Bangub Sumsel 2019 tersebut.


"Realisasi Bantuan Keuangan berbentuk transfer ke BPKAD kabupaten/kota artinya ada bantuan keuangan yang dilaksanakan sendiri, namun dinyatakan Bangub oleh Pemprov Sumsel," kata Bony.


Pembangunan infrastruktur yang dinyatakan bersumber dari Bangub seperti jalan Muncak Kabau Jelabat, Jalan Simpang Saudagar ke Tanjung Raja dan lainnya diduga dikerjakan sendiri.


-


"Adapun nilainya ditaksir mendekati Rp200 miliar. Anggaran tersebut diposkan dimana dalam laporan keuangan APBD Sumsel 2019," timpalnya lagi.


Kalau dinyatakan sebagai Bangub, maka melanggar Pergub dan Permendagri No.7 tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan kepada pemerintah daerah.


"Ada baiknya Pemprov Sumsel menjelaskan masalah Bangub ini ke masyarakat agar jelas dasar hukum dan alasannya karena bila melanggar aturan bisa berdampak hukum walaupun sudah ada pengembalian kerugian negara," pungkas Bony.


Sementara itu, Kabag Humas Pemrov Sumsel, Andi Suman saat dimintai tanggapannya, menyarankan agar menanyakannya langsung kepada BPKAD Sumsel.


"Untuk lebih pas ditanyakan langsung ke BPKAD," kata Andi, Kamis (17/09/20).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X