Pembayaran Komponen Upah Pupuk Kaltim Sebesar Rp14,4 Miliar Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 9 November 2021 | 18:03 WIB
Pembayaran Komponen Upah Pupuk Kaltim (Dok.pupukkaltim.com)
Pembayaran Komponen Upah Pupuk Kaltim (Dok.pupukkaltim.com)

a. PKT akan menyeragamkan klausul jaminan pelaksanaan dengan seluruh Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja melalui addendum Surat Perjanjian;

Baca Juga: Seruan ASPEK: Lakukan Survei Kebutuhan Hidup Layak dan Naikkan Upah Minimum 2022, 7 sampai 10 Persen!

b. Terkait kelebihan pembayaran BPJS, PKT keliru menafsirkan UU BPJS di mana pemberian total iuran 3% yang disetorkan ke BPJS tersebut merupakan komponen iuran 2% perusahaan dan 1 % karyawan. Selanjutnya PKT dan Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Borongan telah berkoordinasi untuk proses pengembalian iuran BPJS sebesar l % yang rnerupakan iuran Karyawan;

c. Dampak dari perubahan kontrak dari jasa ke borongan berdasarkan surat PT Pupuk Indonesia perihal pelaksanaan surat edaran Menteri BUMN Nomor: U 169/EOOOOO .UM/2013.

d. Daerah Bontang merupakan remote area, maka rekrutmen tenaga kerja borongan dilakukan lebih selektif dengan kebijakan Perusahaan memberikan pesangon sebagai daya tarik agar calon tenaga kerja mau bergabung;

Baca Juga: Apa Akibatnya Jika Anda Berkendara dengan Ngawur? Ini Contohnya

e. Untuk menghindari kontlik Hubungan industrial, maka Perusahaan memberikan kebijakan hak paska kerja berupa pesangon kepada Karyawan Borongan sesuai kemampuan Perusahaan agar tidak mengurangi hak Karyawan yang berganti status dari kontrak jasa menjadi kontrak Borongan (berdasarkan komponen hak akhir ketentuan Pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, terima kasih.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X