a. PKT akan menyeragamkan klausul jaminan pelaksanaan dengan seluruh Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja melalui addendum Surat Perjanjian;
b. Terkait kelebihan pembayaran BPJS, PKT keliru menafsirkan UU BPJS di mana pemberian total iuran 3% yang disetorkan ke BPJS tersebut merupakan komponen iuran 2% perusahaan dan 1 % karyawan. Selanjutnya PKT dan Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Borongan telah berkoordinasi untuk proses pengembalian iuran BPJS sebesar l % yang rnerupakan iuran Karyawan;
c. Dampak dari perubahan kontrak dari jasa ke borongan berdasarkan surat PT Pupuk Indonesia perihal pelaksanaan surat edaran Menteri BUMN Nomor: U 169/EOOOOO .UM/2013.
d. Daerah Bontang merupakan remote area, maka rekrutmen tenaga kerja borongan dilakukan lebih selektif dengan kebijakan Perusahaan memberikan pesangon sebagai daya tarik agar calon tenaga kerja mau bergabung;
Baca Juga: Apa Akibatnya Jika Anda Berkendara dengan Ngawur? Ini Contohnya
e. Untuk menghindari kontlik Hubungan industrial, maka Perusahaan memberikan kebijakan hak paska kerja berupa pesangon kepada Karyawan Borongan sesuai kemampuan Perusahaan agar tidak mengurangi hak Karyawan yang berganti status dari kontrak jasa menjadi kontrak Borongan (berdasarkan komponen hak akhir ketentuan Pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, terima kasih.*
Artikel Terkait
BNI Syariah Gandeng PT Pupuk Iskandar Muda Terkait Penyediaan Fasilitas Perbankan
Pegiat Anti Korupsi Sumsel Tunggu Kelanjutan Perkara Pupuk Non Subsidi PT Pusri
Ekspor Pupuk Non Subsidi PT Pusri Rugikan Keuangan Perusahaan
Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Bermuatan Pupuk. Kepala Pecah, Tangan Patah.
Pekerjaan TA Pupuk Kaltim Bermasalah, Ada Potensi Kelebihan Pembebanan HPP Minimum Senilai Rp8 Miliar
Perhitungan Biaya Angkut Tongkang Batubara Pupuk Kaltim Tak Sesuai, Ada Pemborosan Rp6,3 Miliar
Kurang Optimal Evaluasi HPS, Pupuk Kaltim Dapat Harga Angkut Port To Port Kurang Wajar