Ada Pemborosan Sebesar Rp17 Miliar di Pertamina Balikpapan, Buat apa, Ya?

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 10:25 WIB
Ilustrasi potensi pemborosan anggaran Pertamina Balikpapan (Dok.klikanggaran.com/KitRose)
Ilustrasi potensi pemborosan anggaran Pertamina Balikpapan (Dok.klikanggaran.com/KitRose)

Baca Juga: Gandeng Gojek, Kominfo Agendakan Edukasi dan Pelatihan untuk UMKM

Atas permasalahan tersebut GM RU V Balikpapan sudah memberikan penjelasan yang diperlukan. BPK merekomendasikan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) agar memerintahkan GM RU V Balikpapan untuk:

a. Menginstruksikan kepada: 1) Engineering & Development Manager serta Equipment Reliability Manager lebih cermat dalam merencanakan pengadaan Pekerjaan Retrofit ICPS, di antaranya mengusulkan skema terbaik untuk penyelesaian pekerjaan Retrofit ICPS dengan mempertimbangkan risiko terjadinya shut down atas STG pada saat pelaksanaan pekerjaan; 2) Procurement Manager lebih cermat dalam menyepakati syarat dan ketentuan di dalam kontrak, sehingga pelaksanaan pekerjaan menjadi lebih optimal dan melakukan upaya perpanjangan jaminan pelaksanaan sebesar Rp6.193.000.000,00 Pekerjaan Retrofit ICPS STG yang telah daluarsa; 3) Engineering & Development Manager mengenakan/memperhitungkan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal sebesar Rp1.868.375.000,00 pada termin pembayaran terakhir.

Baca Juga: Menjaga Pilar Sosial dari Pandemi Covid 19, Kemensos Salurkan Paket Masker dan Vitamin ke 158 Kota

b. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa secara berkala, termasuk melakukan amandemen kontrak dan koordinasi penyelesaian Pekerjaan Retrofit ICPS STG secara memadai.

c. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PT CSAPN selaku pelaksana yang tidak memenuhi jadwal penyelesaian pekerjaan sesuai yang direncanakan*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X