Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya ini berpendapat, sepanjang harta yang diperoleh melalui proses yang wajar, bukan dikarenakan oleh penyalahgunaaan jabatannya serta disebabkan "ketangkasan mensiasati" peluang menggali sumber sumber "rezeki" dari anggaran Pemerintah untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
"Sangat tak pantas, tak manusiawi dan miskin rasa empati, tatkala dana bencana kesehatan dijadikan bancakan," tuturnya.
"Bila ada pejabat pemerintah yang berperilaku atau bertindak seperti itu, sangat layak untuk menerima sanksi profesi, perdata maupun tindak pidana umum sesuai UU di Negeri ini," pungkasnya.
Apabila Anda pikir bahwa teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon kesediaannya untuk men-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
KPK: Surat Pemanggilan Pemeriksaan atas nama KPK untuk Bupati Pesisir Barat, Lampung adalah Palsu.
Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Warga Gelar Tasyakuran 7 Hari Beruturut-turut
KPK Getol Ciduk Pejabat di Daerah, Tapi Melempem Sama Kemendes, Kata CBA, Lho
Hindari Potensi Kerugian Negara, KPK Dorong PT PLN Sertifikasi Aset Tanahnya
KPK: Dari 1.665 LHKPN Tahun 2018 Sampai 2020, 95 Persen Tidak Akurat