KPK: Surat Pemanggilan Pemeriksaan atas nama KPK untuk Bupati Pesisir Barat, Lampung adalah Palsu.

photo author
- Sabtu, 4 September 2021 | 07:12 WIB
Surat Pemanggilan Palsu  (Twitter KPK@KPK_RI)
Surat Pemanggilan Palsu (Twitter KPK@KPK_RI)


KLIKANGGARAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan surat pemanggilan pemeriksaan yang ditujukan terhadap Bupati Pesisir Barat, Lampung dan pihak pihak tertentu yang beredar adalah palsu. KPK menyatakan tidak mengeluarkan surat pemanggilan seperti yang beredar itu.


“KPK secara tegas menyampaikan bahwa tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar tersebut. Surat palsu ini telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat. Nama-nama yang tercantum sebagai Penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK,” tulis Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi di laman KPK (3/9/2021).

Lebih lanjut dalam klarifikasi atas beredarnya surat pemanggilan palsu itu, KPK memastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, proses pemeriksaannya dilakukan di kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya. Setiap pegawai yang bertugas juga dibekali dengan surat tugas dan kartu identitas pegawai.

Ali Fikri memastikan nama-nama penyidik yang tertera di surat tersebut bukan penyidik KPK.

"Nama-nama yang tercantum sebagai penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK. Dalam surat palsu ini juga menyebut pihak-pihak yang dipanggil, diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," kata Ali.

Baca Juga: KPK Disebut Tak Mampu Ungkap Potensi Mega Korupsi di Sumsel

KPK meminta semua pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.

“KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini,”kata Ali Fikri.

Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X