KPK: Dari 1.665 LHKPN Tahun 2018 Sampai 2020, 95 Persen Tidak Akurat

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 22:33 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan (Youtube/KPK RI)
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan (Youtube/KPK RI)

Jakarta, Klikanggaran.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan sejauh ini pihaknya melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap 1.665 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari tahun 2018 hingga 2020.

Dari laporan LHKPN tersebut, kata Nainggolan, KPK menemukan 95 persen data LHKPN yang dilaporkan tidak akurat.

“Secara umum banyak harta yang tidak dilaporkan baik itu tanah, bangunan, rekening bank maupun investasi lain,” kata Pahala dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI seperti dikutip, Selasa (7-9).

Baca Juga: Hindari Potensi Kerugian Negara, KPK Dorong PT PLN Sertifikasi Aset Tanahnya

Menurutnya, saat ini KPK tidak akan menerima pelaporan LHKPN yang tidak akurat. KPK pun meminta penyelenggara mengisi LHKPN dengan tidak seenaknya.

Dikatakan Nainggolan, dari 95 persen LHKPN yang tidak akurat tersebut, ada 15 persen laporan yang mencatatkan penghasilan aneh dibandingkan transaksi banknya.

Nainggolan mencontohkan, jika laporan penghasilan 1 rupiah seharusnya transaksi perbankan mencatat sekiranya satu rupiah masuk atau kalau ada setengah rupiah keluar.

Baca Juga: Pemprov Sumsel dan Pemkot Lubuklinggau Tandatangani MoU Pemanfaatan Aplikasi GIWANG

“Bukan saya laporkan penghasilan 1 rupiah namun secara konstan tercatat mendapatkan 100, 150, 200 atau 250 rupiah. Jadi 15 persen dari 95 itu menunjukan profil yang tidak fit dengan data keuangan,” tandasnya.*

Apabila Anda pikir bahwa teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon kesediaannya untuk men-share kepadanya, terima kasih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X