Jakarta, Klikanggaran.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan sejauh ini pihaknya melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap 1.665 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari tahun 2018 hingga 2020.
Dari laporan LHKPN tersebut, kata Nainggolan, KPK menemukan 95 persen data LHKPN yang dilaporkan tidak akurat.
“Secara umum banyak harta yang tidak dilaporkan baik itu tanah, bangunan, rekening bank maupun investasi lain,” kata Pahala dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI seperti dikutip, Selasa (7-9).
Baca Juga: Hindari Potensi Kerugian Negara, KPK Dorong PT PLN Sertifikasi Aset Tanahnya
Menurutnya, saat ini KPK tidak akan menerima pelaporan LHKPN yang tidak akurat. KPK pun meminta penyelenggara mengisi LHKPN dengan tidak seenaknya.
Dikatakan Nainggolan, dari 95 persen LHKPN yang tidak akurat tersebut, ada 15 persen laporan yang mencatatkan penghasilan aneh dibandingkan transaksi banknya.
Nainggolan mencontohkan, jika laporan penghasilan 1 rupiah seharusnya transaksi perbankan mencatat sekiranya satu rupiah masuk atau kalau ada setengah rupiah keluar.
Baca Juga: Pemprov Sumsel dan Pemkot Lubuklinggau Tandatangani MoU Pemanfaatan Aplikasi GIWANG
“Bukan saya laporkan penghasilan 1 rupiah namun secara konstan tercatat mendapatkan 100, 150, 200 atau 250 rupiah. Jadi 15 persen dari 95 itu menunjukan profil yang tidak fit dengan data keuangan,” tandasnya.*
Apabila Anda pikir bahwa teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon kesediaannya untuk men-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
CBA : Catatan Penting bagi KPK Terkait LHKPN yang Dipublish
KPK: LHKPN Pejabat Eksekutif di Provinsi Maluku Terendah Ketiga
KPK Ungkap LHKPN Pemprov Maluku Tidak Sesuai Fakta, Ini Penjelasannya
Ketua DPRD Musi Rawas Penuhi Himbauan KPK Terkait LHKPN
Hendra Gunawan: LHKPN Sudah Dilaporkan Ulang, Tinggal Menunggu Verifikasi
Cegah Korupsi di Tubuh Birokrasi, ASN Wajib Lapor LHKPN Tiap Tahun