anggaran

Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Indramayu Tidak Dilaksanakan oleh PT URS

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Gambar 3.2 Rencana Lahan yang Direncanakan Menjadi Lokasi Pembangunan Pabrik Tebu oleh PT URS (Dok.Klikanggaran.com/BPK RI)

Jakarta, Klikanggaran.com – Seperti diketahui, berdasarkan LHP BPK RI atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi pada Perum Perhutani ditemukan beberapa permasalahan. Salah satunya adalah masalah perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan budi daya tebu di KPH Indramayu.

Pada Tahun 2017 Perum Perhutani melakukan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan budi daya tanaman tebu melalui sistem agroforestry. Perjanjian kerja sama guna mendukung ketahanan pangan ini dilakukan dengan PT Usaha Ridha Semesta (URS). Nota Kesepahaman berdasarkan MoU Nomor: 05/MoU/DIR/2017 tanggal 17 Maret 2017. Atas MoU tersebut, ditindaklanjuti dengan proposal kerja sama berupa rencana kerja yang disusun oleh PT URS secara sistematis dan terinci dalam pemanfaatan hutan yang bersifat usulan dan memerlukan persetujuan Perum Perhutani.

Hasil pemeriksaan BPK RI atas pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan hutan oleh PT URS diketahui hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Tetap Berjalan di Masa Pandemi, KA Bandara YIA Segera Beroperasi

  1. Perum Perhutani Tidak Membuat Analisa Studi Kelayakan Bisnis atas MoU dengan Mitra
  2. PKS Tidak Mengatur Nilai Jaminan Kesungguhan yang Harus Diberikan Mitra dan Pengaturan Sanksi atas Wanprestasi Kontrak
  3. Tidak Terdapat Kegiatan Pembibitan Sesuai dengan Rencana Persemaian Tebu
  4. Tidak Terdapat Realisasi Pembangunan Pabrik Gula oleh PT URS
  5. Perum Perhutani Tidak Menerima DPH Tahun 2019 sebesar Rp400.000.000,00 serta Kehilangan Kesempatan Menerima DPH Tahun 2020 dan Biaya Pengamanan Tanaman Tahun 2019-2020
  6. Perum Perhutani Menanggung Biaya PBB Sebesar Rp439.740.000,00 atas Lahan yang Dikerjasamakan
  7. Monitoring dan Evaluasi yang Dilakukan atas Pelaksanaan Kegiatan Kerja Sama Kurang Memadai

Baca Juga: Perum Perhutani dalam Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi, Masih Bermasalah

Atas hal tersebut, Direksi Perum Perhutani menanggapi bahwa pada prinsipnya setuju dengan kondisi temuan tersebut. Untuk ke depannya Perum Perhutani akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perum Perhutani akan melakukan revisi terhadap PK Agroforestry Tebu yang diantaranya mengatur tentang jaminan kesungguhan, metode monitoring dan evaluasi, kewajiban pengenaan PBB.
  2. Memberikan surat teguran kepada PT URS untuk segera melakukan kegiatan dan melakukan evaluasi terhadap pembangunan pabrik gula PT URS;
  3. Melakukan addendum perjanjian kerja sama dengan menambahkan klausul nilai jaminan kesungguhan usaha dan sanksi wanprestasi dan melakukan negosiasi ulang, sehingga biaya PBB akan dibebankan kepada pihak PT URS;
  4. Menagih kembali kepada PT URS terkait DPH tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  5. Bersama dengan PT URS melakukan sosialisasi dengan masyarakat penggarap.

Baca Juga: Tips Sukses Melewati Hari di Tengah Pandemi

BPK merekomendasikan Direksi Perum Perhutani agar:

a. Merevisi PK-SMPHT.13.1-012 dengan memasukkan kewajiban mitra kerja sama pemanfaatan kawasan hutan berupa jaminan kesungguhan investasi;

b. Menginstruksikan Administratur KPH Indramayu melalui Kadivre Janten untuk:

1) Melakukan evaluasi perjanjian dengan PT URS yang mempertimbangkan hal sebagai berikut: (a) Kewajiban mitra untuk menyediakan jaminan kesungguhan investasi berupa uang atau bank garansi; (b) Sanksi yang diterima PT URS jika tidak melaksanakan penanaman tebu sesuai dengan rencana yang disepakati; (c) Memindahkan kewajiban pembayaran PBB kepada PT URS

2) Melakukan penagihan DPH atas kegiatan pembibitan Tahun 2019 sebesar Rp400.000.000,00; dan

3) Melakukan negosiasi penggantian biaya PBB yang telah dibayarkan Perum Perhutani atas luasan lahan yang dikerjasamakan dengan PT URS.

c. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada:

Halaman:

Tags

Terkini