Perum Perhutani Jual Kayu Sonokeling Seenak Perut!

photo author
- Sabtu, 10 Juli 2021 | 16:33 WIB
images
images


Jakarta,Klikanggaran.com - Sonokeling atau sanakeling adalah nama jenis pohon penghasil kayu keras dan indah, anggota dari suku Fabaceae. Kayunya yang berbobot sedang dan berkualitas tinggi itu dalam perdagangan dikenal sebagai Indian rosewood, Bombay blackwood atau Java palisander (Ingg.). Di Indonesia, sonokeling hanya didapati tumbuh liar di hutan-hutan Jawa Tengah dan Jawa Timur pada ketinggian di bawah 600 mdpl., terutama di tanah-tanah yang berbatu, tidak subur, dan kering secara berkala. Sonokeling dimanfaatkan kayunya karena memiliki pola-pola yang indah, ungu bercoret-coret hitam, atau hitam keunguan berbelang dengan coklat kemerahan.

Kayu ini biasa digunakan untuk membuat mebel, almari, serta aneka perabotan rumah berkelas tinggi. Venirnya yang bernilai dekoratif digunakan untuk melapisi permukaan kayu lapis mahal. Nilainya yang tinggi telah mendorong pemanenan yang berlebihan, sehingga populasi alami pohon ini diambang kepunahan. Oleh sebab itu, sejak 1998 Badan Konservasi Dunia IUCN telah memasukkan Dalbergia latifolia ke dalam kategori Rentan.

Berdasarkan Kepmenhut No 447 Th 2003, peredaran sonokeling (Dalbergia spp) dan bagian-bagiannya wajib didukung dengan dokumen angkut Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri Appendiks CITES (SATS-LN/CITES). Permohonan SATS-DN sonokeling untuk keperluan komersial hanya bisa dimohon oleh pemilik Izin Pengedar Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (IEDN), sementara untuk SATSLN oleh pemilik Izin Pengedar Tumbuhan Satwa Liar Luar Negeri (IELN). Dokumen angkut SATS-DN menjadi dasar penerbitan SATS-LN/CITES oleh pemegang izin IELN. Peredaran tumbuhan sonokeling tanpa dilengkapi SATS-DN dan SATS-LN/CITES dikategorikan peredaran illegal. Penjualan kayu Sonokeling di Perum.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, terdapat beberapa permasalahan di Perum Perhutani atas penjualan kayu sonokeling, yakni terdapat 9 Pembeli kayu sonokeling tidak memiliki Izin Edar Dalam/Luar Negeri. Berdasarkan hasil konfirmasi yang diketahui kepada para Pembeli kayu Sonokeling di wilayah Divre Jateng dan Jatim serta konfirmasi kepala BKSDA Jawa Tengah dan Jawa Timur sesuai dengan jawaban konfirmasi di dalam Berita Acara Wawancara (BAW) 05.b/BAW-PDTT/ PerumPerhutani/07/2020 dan 06.b/BAW-PDTT/PerumPerhutani/07/2020 tanggal 15 Juli 2020 diketahui bahwa dari 25 pembeli kayu sonokeling Perum Perhutani terdapat 9 Pembeli yang tidak terdaftar memiliki izin edar untuk memperjualbelikan kayu sonokeling.


Pengujian lebih lanjut atas sembilan mitra pembeli kayu sonokeling yang tidak memiliki IPDN/IPLN sesuai tabel di atas diketahui bahwa setelah terbitnya SK Direksi Nomor 0711/073.6/PBP/DIR/2020 tanggal 25 Juli 2020 masih terdapat tiga konsumen yang disetujui untuk dapat melakukan transaksi pembelian kayu sonokeling.


Selain itu, terdapat realisasi penjualan kayu sonokeling secara bundling di KBM penjualan Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tidak sesuai kebijakan Perusahaan. Berdasarkan analisa atas kebijakan-kebijakan perusahaan terkait penjualan kayu sonokeling diketahui bahwa kayu sonokeling hanya bisa dibeli dengan bundling kayu jati tahun sebelumnya atau diff tambahan harga 20% s.d 40 % jika non bundling.


Tujuan dari Divisi Pengembangan Bisnis dan Pemasaran melakukan bundling kayu sonokeling dengan jati adalah untuk mengupayakan optimalisasi pendapatan dari penjualan kayu hasil produksi di tahun berjalan dan dalam rangka percepatan penjualan sisa persediaan kayu produksi tahun sebelumnya. Hasil pemeriksaan laporan pengamatan rencana dan realisasi kayu sonokeling tahun 2019 dan 2020 (sd Semester I) diketahui terdapat realisasi penjualan kayu sonokeling di wilayah KBM Penjualan Jawa Tengah dan Jawa Timur secara bundling tidak sesuai dengan kebijakan perusahaan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X