1) Kepala Departemen Agroforestry dan Kepala Divisi Hukum dan Kepatuhan Perum Perhutani karena ketidakcermatan mengkaji studi kelayakan usaha Mitra sebelum membuat MoU dan PKS, serta atas ketisakcermatan mereviud dan menyusun klausul PKS;
2) Kadivre Janten, Administratur KPH Indramayu, Tim Pengembangan Usaha Divre Janten dan Tim Evaluasi KPH Indramayu karena tidak melaksanakan monev secara memadai.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Direktur Holding BUMN Perkebunan Bungkam Atas Pertanyaan Sederhana, Ada Apa?
Wik?!?! Jasa Konsultan Perum Perhutani Rp 3 Miliar
Perum Perhutani Jual Kayu Sonokeling Seenak Perut!
Utang Pribadi Direksi PT Palawi Risorsis ke Perum Perhutani Rp5 Miliar, Wajib Tagih!
Perum Perhutani dalam Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi, Masih Bermasalah