Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Indramayu Tidak Dilaksanakan oleh PT URS

photo author
- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Gambar 3.2 Rencana Lahan yang Direncanakan Menjadi Lokasi Pembangunan Pabrik Tebu oleh PT URS (Dok.Klikanggaran.com/BPK RI)
Gambar 3.2 Rencana Lahan yang Direncanakan Menjadi Lokasi Pembangunan Pabrik Tebu oleh PT URS (Dok.Klikanggaran.com/BPK RI)

1) Kepala Departemen Agroforestry dan Kepala Divisi Hukum dan Kepatuhan Perum Perhutani karena ketidakcermatan mengkaji studi kelayakan usaha Mitra sebelum membuat MoU dan PKS, serta atas ketisakcermatan mereviud dan menyusun klausul PKS;

2) Kadivre Janten, Administratur KPH Indramayu, Tim Pengembangan Usaha Divre Janten dan Tim Evaluasi KPH Indramayu karena tidak melaksanakan monev secara memadai.

Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X