Jakarta,Klikanggaran.com - Laporan Keuangan (audited) Perum Perhutani per 31 Desember 2019 mencatat adanya piutang kepada anak perusahaannya, yakni PT Palawi Risorsis (PR) sebesar Rp5.000.000.000,00. Akan tetapi, piutang tersebut merupakan utang pribadi Direksi Palawi periode 2007 - 2012 yang dicatat sebagai piutang perusahaan PT Palawi Risorsis sebesar Rp5.000.000.000,00.
Berdasarkan data yang himpun Klikanggaran.com, terhadap dokumen kronologis piutang dan konfirmasi yang diketahui kepada PT PR melalui surat Nomor 31/PDTT/Perum Perhutani/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020, diketahui bahwa utang PT PR sebesar Rp5.000.000.000,00 merupakan utang Direksi PT Palawi periode 2007-2012 an. Sdr DI dan Sdr ATR, dimana Direksi Perum Perhutani periode 2011 s.d. Agustus 2014 memindahkan tanggung jawab penagihan piutang kepada PT PR. Hal ini sesuai dengan Surat Direktur Utama Perum Perhutani Nomor 489/028.3/Keu/Dir/2013 tanggal 28 Desember 2013 mengenai Penegasan, Pencatatan, Monitoring, dan Tindak Lanjut atas Oustanding Piutang Perum Perhutani.
Untuk diketahui, piutang tersebut berasal dari Pernyataan Bersama tanggal 28 Juni 2012 antara Direktur Utama dan Direktur Operasional PT PR periode 2007-2012 a.n. Sdr DI dan Sdr ATR yang bertindak selaku Direksi dan pribadi dengan Dirut Perum Perhutani a.n Sdr BS yang bertindak selaku Direksi Perum Perhutani memberikan pinjaman sebesar Rp5.000.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
a) Sebesar Rp2.000.000.000,00 pada tanggal 23 April 2012 dan sebesar Rp1.500.000.000,00 pada tanggal 4 Mei 2012 digunakan untuk pembiayaan kegiatan Bangka Belitung Indonesia Airshow dan Disney/Japan Animation Lantern; dan
b) Sebesar Rp1.500.000.000,00 pada tanggal 11 Juni 2012 digunakan untuk tambahan pembiayaan kegiatan Warnet Bross Carnival of Lantern.
Lebih lanjut diketahui, pernyataan bersama tersebut dinotariskan melalui Akta Notaris Vidya Shah, SH Nomor 508 tanggal 24 Juli 2012. Dalam Pernyataan Bersama tanggal 28 Juni 2012 antara lain dijelaskan juga bahwa:
a) Direksi PT PR bersedia mengembalikan pinjaman kepada Perum Perhutani sebesar Rp1.500.000.000,00 pada tanggal 15 Juli 2012, sebesar Rp2.000.000.000,00 pada tanggal 25 Juni 2012 dan sebesar Rp1.500.000.000,00 pada tanggal 1 September 2012.
b) Direksi PT PR telah menyanggupi dan berjanji membayar fee/bunga sebesar Rp41.666.667,00/bulan;
c) Direksi PT PR menegaskan dan menjamin bahwa apabila gagal bayar mengembalikan pinjaman maka bersedia dikenakan sanksi amoral dan administrasi serta menjadi tanggung jawab Direksi secara Pribadi.
Perum Perhutani tidak mencatat fee/bunga sebagaimana pada Pernyataan Bersama serta tidak pernah menagih fee/bunga setiap tahunnya. Jika dilakukan perhitungan sejak 28 Juni 2012 s.d. Juni 2020, maka fee/bunga yang seharusnya sudah ditagihkan adalah sebesar Rp4.000.000.032,00.
Hasil konfirmasi dengan Dirut PT PR Periode 2019 s.d sekarang, diketahui bahwa
PT PR bersedia melakukan pembayaran utang kepada Perum Perhutani apabila Sdr DI dan Sdr ATR telah melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada PT PR. Namun atas kewajiban tersebut, PT PR tidak menindaklanjuti dan melakukan penagihan kepada Sdr. DI dan ATR.