anggaran

Keterangan Bengkel Dinyatakan Fiktif, Penghapusan Sanksi Empat WP di Pemprov Sumsel Bermasalah

Senin, 20 Desember 2021 | 19:48 WIB
Dokumen fiktif empat WP di Pemprov Sumsel (Dok.pexels.com/Pixabay)

KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, pada tahun 2019 dan 2020 terdapat lima Wajib Pajak (WP) di Pemprov Sumsel yang mengajukan keringanan sanksi administrasi. Alasannya, kendaraan mengalami rusak parah lebih dari dua tahun dan tidak beroperasi di jalan raya.

Kendaraan tersebut berada di bengkel wilayah Pemprov Sumsel. Hal ini didukung dengan surat keterangan dari bengkel sebesar Rp36.580.425,00.

Berdasarkan dokumen doleansi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait di Pemprov Sumsel diketahui bahwa empat kendaraan mendapat keringanan dan penghapusan sanksi. Nilainya adalah sebesar Rp33.489.425,00.

Pemberian keringanan dan penghapusan sanksi atas empat kendaraan milik empat WP di Pemprov Sumsel tersebut dinilai tidak tepat. Data pendukung berupa surat keterangan bengkel tidak sesuai kondisi yang sebenarnya. Berikut uraian permasalahan:

Baca Juga: Eks Driver Gocar Pemerkosa Perawat Bilang Korban Diganggu Jin, Benarkah?

a. Dokumen pengajuan doleansi dari WP yang disampaikan kepada UPTB hanya diteliti kelengkapannya saja;

b. Pada saat melakukan pengecekan ke lapangan, Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Palembang I, Palembang II, dan Ogan Ilir I hanya memastikan bengkel tersebut ada, namun tidak memastikan kebenaran surat pernyataan bengkel, jenis kerusakan kendaraan dan berapa lama kendaraan diperbaiki di bengkel sebagaimana tercantum dalam surat keterangan bengkel yang diajukan oleh WP;

c. Selanjutnya, UPTB membuat Surat Pengantar beserta lampiran permohonan doleansi dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Kepala Bapenda;

d. Dokumen pengajuan doleansi yang telah didisposisi oleh Kepala Bapenda kepada Kepala Bidang Pajak, hanya diteliti kelengkapan dokumennya saja;

Baca Juga: Seperti Apakah Sosok Mommy ASF Sang Penulis Layangan Putus?

e. Surat keterangan bengkel tidak sesuai kondisi yang sebenarnya (Fiktif) Dalam dokumen pengajuan doleansi terdapat surat penyataaan bengkel yang merupakan alasan utama terkait pengajuan tersebut, dan hasil konfirmasi kepada bengkel diperoleh informasi bahwa surat keterangan dari bengkel yang menyatakan kendaraan tersebut mengalami rusak parah selama bertahun-tahun bukan berasal dari bengkel tersebut.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas pendapatan dari denda dan bunga sebesar Rp33.489.425,00.

Permasalahan tersebut terjadi karena:

a. Kepala Bapenda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemberian doleansi yang menjadi tanggung jawabnya;

Halaman:

Tags

Terkini