KLIKANGGARAN – Berdasarkan dokumen yang ada pada klikanggaran.com diketahui, Satker Pusat di Ditjen SDPPI Kemenkominfo pada TA 2019 telah merealisasikan Belanja PDDN sebesar Rp77.215.926.897,00 atau 96,95% dari anggaran sebesar Rp79.644.278.000.
Sedangkan pada TA 2020 (s.d. 30 September) Kemenkominfo telah merealisasikan sebesar Rp32.270.206.383 atau 67,43% dari anggaran sebesar Rp47.860.044.000 atau 67,43%.
LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkominfo Tahun 2019 Nomor 62/HP/XVI/5/2020 tanggal 18 Mei 2020 menunjukkan terdapat temuan terkait perjalanan dinas pada Ditjen SDPPI.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemeriksaan lanjutan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Kemenkominfo Ditjen SDPPI menunjukkan kelemahan sebagai berikut:
Baca Juga: Angka Produksi Masih Misterius, Ada Apa dengan Dirut PT Pertamina Hulu Rokan?
a. Terdapat perjalanan dinas ganda sebesar Rp109.965.900.
b. Terdapat bukti pertanggungjawaban penginapan PDDN yang tidak sesuai keadaan sebenarnya sebesar Rp715.293.000.
c. Terdapat perjalanan dinas tidak dilaksanakan sesuai waktu penugasan sebesar Rp183.746.279.
d. Terdapat Belanja PDDN yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp10.540.000.
e. Terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai bukti pertanggungjawaban sebesar Rp14.724.726.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja PDDN sebesar Rp1.034.269.90S (Rp109.965.900 + Rp715.293.000 + Rp183.746.279 + Rp10.540.000 +Rp14.724.726).
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Pelaksana PDDN dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan PDDN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.