KLIKANGGARAN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bekasi menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Hotel pada TA 2019 sebesar Rp40.000.000.000,00. Anggaran pendapatan ini telah direalisasikan sebesar Rp31.028.272.743 atau 77,57%.
Sedangkan untuk Anggaran Pajak Hotel Pemkab Bekasi pada TA 2020 diketahi sebesar Rp26.000.000.000,00. Anggaran ini telah direalisasikan s.d. bulan September 2020 sebesar Rp12.536.069.497,00 atau 48,22%, sehingga masih terdapat kekurangan pencapaian target sebesar Rp13.463.930.503,00.
Penurunan anggaran PAD Pemkab Bekasi dari Pajak Hotel pada TA 2020 ini disebabkan adanya kejadian khusus. Pandemi Covid-19 berdampak global, sehingga mempengaruhi usaha pariwisata di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kondisi tersebut mengurangi tingkat hunian hotel/penginapan dan sejenisnya di wilayah Pemkab Bekasi.
Berdasarkan laporan realisasi penerimaan pajak hotel Pemkab Bekasi per September 2020 diketahui, anggaran dan pencapaian target pajak hotel masing-masing sebesar Rp26.000.000.000,00 dan Rp12.536.069.497,00 (48,28%). Masih terdapat sisa target sebesar Rp13.463.930.503,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan Pajak Hotel Pemkab Bekasi menunjukkan permasalahan sebagai berikut:
a. Wajib Pajak Hotel belum seluruhnya tertib melampirkan dokumen pendukung SPTPD
b. Objek pajak rumah kos diatas 10 pintu belum dipungut pajak hotel
c. Pelaporan Pajak Hotel tidak diikuti pembayaran dan penagihan Piutang Pajak Hotel belum melalui mekanisme Surat Paksa
Baca Juga: Tidak Optimal dalam Pengamanan, Lahan PT Inhutani III di Areal Kerja Ini Berpotensi Terjadi Sengketa
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Bapenda tidak dapat melakukan pengawasan terhadap kebenaran nilai pajak yang dilaporkan WP;