Mataram, Klikanggaran.com-- Dalam penyelenggaraan pelayanan air minum, pelanggan PT AM Giri Menang (Perseroda) memiliki kewajiban untuk membayar tagihan air sesuai pemakaian setiap bulannya ditambah biaya lainnya sesuai ketentuan tepat pada waktunya.
Informasi penggunaan air minum dan biaya lainnya tercantum pada rekening air pelanggan PT AM Giri Menang (Perseroda).
Tagihan Rekening air yang dikenakan setiap bulan kepada pelanggan PT AM Giri Menang (Perseroda) terdiri atas komponen sebagai berikut: Tagihan air (harga air dan biaya administrasi pelayanan); Denda keterlambatan; Bea Materai; dan Retribusi Kebersihan.
Struk pembayaran yang dikeluarkan kepada pelanggan merupakan produk dari sistem informasi atau aplikasi yang digunakan oleh PT AM Giri Menang (Perseroda), yaitu Aplikasi Rekening.
Dalam LHP Nomor 162/LHP-PDTT/XIX.MTM/12/2020, tanggal 10 Desember 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan bahwa lembaga tersebut telah melakukan pengujian atas data tagihan rekening air pelanggan dari bulan Januari 2019 s.d. Juni 2020 pada Aplikasi Rekening per 24 September 2020, menemukan ketidaksesuaian antara pembebanan nilai komponen tagihan rekening air pelanggan pada aplikasi rekening dengan nilai yang seharusnya, sebesar Rp301.101.925,00.
BPK menjelaskan bagaimana ketidaksesuaian komponen tagihan rekening air pelanggan tersebut terjadi:
Baca Juga: Kejaksaan Harus Ungkap Peran Banwas Soal Dugaan Korupsi PDPDE
a. Harga Air Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp52.522.675,00
b. Kurang Pengenaan Biaya Administrasi Pelayanan Senilai Rp20.906.250,00
c. Denda Keterlambatan Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp97.300.000,00
d. Bea Meterai Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp573.000,00
e. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp129.800.000,00
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan:
Pertama, PT AM Giri Menang (Perseroda) berisiko digugat pelanggan yang dirugikan senilai Rp70.755.800,00 atas kelebihan pembebanan sebagai berikut.
Kedua, AM Giri Menang (Perseroda) kehilangan pendapatan senilai Rp116.160.125,00 atas kurang pembebanan sebagai berikut.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram kehilangan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan atas selisih kurang pembebanan masing- masing senilai Rp35.000,00 dan Rp114.151.000,00.