Pemanfaatan Sumber Air Baku oleh PT AM Giri Menang (Perseroda) Belum Seluruhnya Memiliki Izin

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 16:55 WIB
Ilustrasi: Pipa Saluran Air (Pixabay/ArtisticOperation)
Ilustrasi: Pipa Saluran Air (Pixabay/ArtisticOperation)


Mataram, Klikanggaran.com-- Keberadaan PT AM Giri Menang diawali dengan pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kota Mataram pada tahun 1973 oleh Direktorat Teknik Penyehatan Departemen Pekerjaan Umum yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Buyers Credit dari Australia.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pada tahun 2019 PDAM Giri Menang berubah status hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Giri Menang, disingkat PT Air Minum Giri Menang (Perseroda).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas operasional tahun buku 2019 dan tahun 2020 (semester I) Pada PT AM Giri Menang di Mataram.

Baca Juga: Bersama Yayasan Ambulans Gawat Darurat 118,Prodi D3 Keperawatan UMP gelar BT&CL

Aktivitas PT AM Giri Menang (Perseroda) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya dan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

Hal itu disampaikan BPK sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 162/LHP-PDTT/XIX.MTR/12/2021 tertanggal 10 Desember 2020.

BPK mengatakan bahwa pemanfaatan sumber daya air, baik berupa air permukaan maupun air tanah, diperlukan izin pengusahaan sumber daya air. Pun, apabila PT AM Giri Menang memanfaatkan sumber daya air, maka harus mendapatkan izinnya.

Baca Juga: Bupati Minta Kampus Berikan Kontribusi dalam Teknologi Informasi kepada Masyarakat Banyumas

BPK mengatakan bahwa izin tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dengan sebutan Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA).

SIPA untuk pemanfaatan air tanah menggunakan sumur bor dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Provinsi di wilayah pengeboran yang diawali dengan surat Surat Izin Pengeboran, demikian disampaikan BPK.

Sementara untuk pemanfaatan air permukaan, berupa air sungai dan mata air, SIPA dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga: Ratusan UKM dan Koperasi dengan Ribuan Produk Ramaikan UKM Virtual Expo (UVO) Jateng 17-19 September 2021

Sampai dengan bulan Juli 2020, sumber air baku yang dimanfaatkan oleh PT AM Giri Menang (Perseroda) adalah sebanyak 31 buah, terdiri dari 8 mata air, 3 air sungai, dan 20 sumur bor.

Proses pembukaan sumber air baku yang berupa mata air dan air sungai dilakukan oleh Kementerian PUPR, termasuk pengurusan izinnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X