Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT AM Giri Menang (Perseroda) menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Direktur Utama PT AM Giri Menang (Perseroda) menyatakan perbaikan atas aplikasi telah dilakukan dan pengendalian kualitas serta evaluasi berkala atas aplikasi akan lebih ditingkatkan. Atas selisih positif akan dikompensasi sedangkan selisih negatif akan dibebankan kepada pelanggan.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Tahun 2024, Perumda Tirta PALI Target 80% Warga Tersambung Air Bersih
BNI Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Rp126 Miliar di Proyek Air Minum
Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 di Batanghari Diduga Tidak Bermanfaat
Pemanfaatan Sumber Air Baku oleh PT AM Giri Menang (Perseroda) Belum Seluruhnya Memiliki Izin