Selama proses pelaksanaan penyusunan laporan hasil pemeriksaan, beberapa satuan kerja telah melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyetoran ke Kas Negara. Adapaun pengembalian seluruhnya baru dilakukan sebesar Rp2.440.594.815,27.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.