Jakarta, Klikanggaran.com – Dokumen klikanggaran.com menyebutkan, Pemkot Tasikmalaya pada TA 2020 menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) Bencana Alam Covid-19 sebesar Rp53.372.565.000,00.
Sampai dengan tanggal 30 November 2020, realisasi dari anggaran Pemkot Tasikmalaya ini diketahui sebesar Rp20.480.495.004,00 atau 38,37%.
Dari realisasi tersebut, di antaranya terdapat penggunaan dana BTT oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Tasikmalaya sebesar Rp371.000.000.
Baca Juga: Yamput! Warkopi 'Terancam' Pidana 4 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar
Berdasarkan serangkaian prosedur pemeriksaan pada Pemkot Tasikmalaya, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp144.667.990,60 pada kedua paket pekerjaan tersebut. Berikut rinciannya:
a. Volume Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses RSI Hj. Muniroh kurang dari yang ditetapkan dalam kontrak senilai Rp76.910.470,94
b. Volume Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses Cisapi kurang dari yang ditetapkan dalam kontrak senilai Rp67.757.519,66
Baca Juga: Liga Tiga Provinsi Jambi 2021 Akan Bertanding di KONI Batang Hari
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada CV. NS dan CV. NUS sebesar Rp144.667.990,60 (Rp76.910.470,94 + Rp67.757.519,66).
Terhadap Kondisi tersebut, Kepala DPUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. BPK merekomendasikan Walikota Tasikmalaya agar memerintahkan:
a. Kepala BPKAD menginstruksikan Bendahara PPKD untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pertangungjawaban pekerjaan dari penerima BTT yang menjadi tanggungjawabnya;
b. Kepala DPUPR:
1) Menginstruksikan kepada PPK dan PPTK untuk paket pekerjaan yang terkait dengan permasalahan tersebut lebih cermat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya; dan