Yamput! Warkopi 'Terancam' Pidana 4 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

photo author
- Jumat, 1 Oktober 2021 | 16:42 WIB
Idro Warkop (Klikanggaran/Dodi Budiana)
Idro Warkop (Klikanggaran/Dodi Budiana)

Jakarta, Klikanggaran.com-- Di sela perbincangannya di kanal Youtobe Deddy Corbuzier, 1 Oktober 2021, Komedian Warkop Indrodjojo Kusmumonegoro alias Indro Warkop.

Indro Warkop menyampaikan rasa kekhawatirannya terhadap potensi ancaman hukuman tentang merk dagang dan indikasi geografis.

"Yang gue kaget, makanya saking gue pilih diam. Ternyata ada efek pidana, gue fikir cuma perdata doang," ungkap Indro Warkop di depan Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Liga Tiga Provinsi Jambi 2021 Akan Bertanding di KONI Batang Hari

Dalam Podcastnya dua pelontos tersebut tengah memperbincangkan tentang grup Warkopi yang disebut-sebut mirip grup Warkop.

Lalu, dalam aksi hiburannya Warkopi yang terdiri dari Epriadi Chaniago, Alfered, dan Alfin Dwi Krisnandi diduga telah menyalahi Hak Kekayaan Intelektual.

Diketahui grup Warkop DKI yang terdiri dari Dono, Kasino, dan Indro telah memegang Hak Kekayaan Intelektual secara sah sejak 21 Januari 2004.

Baca Juga: Ketua IWO Batang Hari Terpilih, Rudi Siswanto : Mengembangkan IWO akan Bangun Kerja Sama dengan OPD, BUMN

Grup ini telah menghasilkan banyak karya film yang melejit pada zamannya, hingga menempatkan Warkop menjadi salah satu grup papan atas di tanah air.

"Empat tahun penjara buat yang melakukan 3 orang itu dan manajemennya, menurut Dirjen HAKI ya" saut Indro Warkop.

"Sedih gue, gue bapak. Mereka anak-anak. Sedih gue. Makanya gue sekarang pilih diam," pilu Indro Warkop.*

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X