Batang Hari, Klikanggaran.com - Kondisi Bangunan Ex MTQ di Batang Hari, Jambi sudah rusak dan terbengkalai, Pembangunan yang menghabiskan dana miliaran rupiah hanya dimanfaatkan pada kegiatan MTQ, pra kegiatan tidak ada upaya dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk melakukan pemeliharaan atau pemanfaatan dari bangunan tersebut.
Kabag Aset Azhar, SE dikonfirmasi Rabu (29-09-2021) di ruang kerjanya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batang Hari mengatakan, bangunan ex MTQ hanya tercatat di aset, untuk pemeliharaan dikembalikan pada instansi terkait dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Batang Hari.
"Untuk pemeliharaan itu pada Dinas Perkim Batang Hari, coba tanya ke sana. Apakah dianggarkan untuk dana pemeliharaannya," ucap Azhar, "Kita disini cuma mencat aset Pemda, kalau perawatan maupun pemeliharaan bukan rana kita."
Baca Juga: Soal Limbah Blok Rokan, Tim Hukum LPPHI Beberkan Tanggapan 'Nyeleneh' Kuasa Hukum Tergugat
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Batang Hari H. Verry Ardiansyah, S. Sos, M. Si mengatakan ini menyangkut masalah aset, saat pelaksanaan untuk kegiatan MTQ diserahkan kepada Dinas Perkim, sebagai Instansi Teknis, namun sebagai aset, bangunan tersebut adalah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.
"Aset tersebut memang telah di serahkan kepada Dinas Perkim, tapi untuk biaya pemeliharaan maupun perawatan itu tidak pernah ada," kata Verry
Verry menjelaskan bangunan tersebut diserahkan ke Dinas Perkim, namun sebenarnya itu adalah aset Pemda, kita cuma teknis, dan teknis untuk kegiatan membangun, setelah selesai seharusnya masuk pada data aset bagian aset Pemda.
Selaku instansi Teknis, kegiatan Dinas Perkim berdasarkan hasil Musrenbang, Renstra dan kebijakan Bupati, ditambah prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Batang hari, jadi Dinas Perkim tidak pernah merencanakan di luar program kegiatan yang menjadi rencana kerja.
Baca Juga: Laporan Keuangan KPK Berpotensi Rugikan Negara, 260 Unit Barang Sitaan Tidak Diungkap
Selanjutnya, Verry mengatakan dulu pernah ditawarkan oleh Bupati sebelum ini (Syahirsah) kepada MUI dan Baznas untuk dimanfaatkan, namun menurut mereka lokasi tersebut tidak cocok, maka tidak jadi.
Menurut Verry, untuk merencanakan, bangunan itu, mau diapakan, tergantung kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kalau dianggarkan kepada Perkim, maka akan dilakukan pemeliharaan maupun perawatannya. Cuma kalau diperbaiki juga tetap pada posisi dan kondisi tidak dijaga maka akan sia-sia.
"Saran saya, bangunan ex MTQ tersebut harus ditempati, sehingga jelas ada penanggungjawab pengelolahnya, jelas yang mengusulkan siapa, jadi bisa ada pemeliharaan dan perawatannya," pungkas Verry.*