Jakarta, Klikanggaran.com – (Pemerintah Kota) Pemkot Tasikmalaya menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp327.175.820.013,00. Diketahui, realisasinya s.d. 30 November 2020 sebesar Rp132.153.046.724,00 atau 40,39%.
Belanja modal Pemkot Tasikmalaya tersebut di antaranya direalisasikan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Proses perencanaaan pengadaan penyedia barang/jasa sehubungan dengan Belanja Modal Bangunan dan Gedung yang dilakukan OPD pada Pemkot Tasikmalaya adalah proses pengadaan langsung dan proses pelelangan umum (LPSE). Kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan.
Baca Juga: Pentingnya Sosok Pembaca Pertama untuk Naskah Mentahmu
Hasil dari serangkaian prosedur pemeriksaan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Pemkot Tasikmalaya ditemukan permasalahan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan. Terdapat 10 paket pekerjaan kurang dari yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp327.049.133.
b. Dinas Kesehatan terdapat volume pekerjaan kurang dari yang ditetapkan dalam kontrak kerja senilai Rp383.958.951.
Baca Juga: Sebagai orang Tua, Pernah Menemani Anak Bermain Sampai Larut Malam? Ini Kiatnya Supaya Kuat
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pelaksana 11 paket pekerjaan sebesar Rp711.008.084.
Terhadap Kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. BPK merekomendasikan Walikota Tasikmalaya agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan untuk:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan belanja yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk paket pekerjaan yang terkait dengan permasalahan tersebut agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran kepada pelaksana 11 Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan dan Gedung sebesar Rp711.008.084,15 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah