Jambi, Klikanggaran.com - Gubernur Jambi Al Haris membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil, saat bertindak selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Jumat (24/09/2021).
Dalam sambutannya Sofyan A DJalil mengatakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) berupaya memberantas Mafia Tanah. Sofyan juga mengingatkan pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN ataupun PPNPN jangan sekali-kali menjadi bagian dari Mafia Tanah sebab dirinya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas, bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat.
Sofyan A DJalil juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN juga terus berbenah diri dan melakukan penguatan sebagai upaya pencegahan munculnya kasus baru pada masa yang akan datang.
Baca Juga: Ambyar! Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Korupsi, Partai Berlambang Pohon Beringin Apa Kabarnya?
Sofyan A DJalil mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Presiden tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah sudah pada tahap akhir, ia berharap pada akhir tahun 2021 lembaga Bank Tanah sudah beroperasi pada tahap awal.
Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis) akan hadir dalam rangka penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat karena sebagian akan digunakan untuk Reforma Agraria. Bank Tanah akan menjadi 'saudara kembar' Kementerian ATR/BPN sebagai instrumen untuk pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN menjadi lebih efektif, lanjut Al Haris.
Dikatakan juga, Kedepannya Bank Tanah akan mengelola tanah yang selama ini tidak dikelola dengan baik, seperti tanah terlantar, tanah yang sudah ditinggalkan lama oleh pemiliknya dan tidak diketahui dimana pemiliknya, dan tanah yang bermasalah dengan aset/PTPN juga akan diselesaikan dengan Bank Tanah.
Baca Juga: Kasihan, Dua Nenek Jompo Tanda Saudara di Kabupaten Tegal Hidup Di Rumah Tua. Hidup dari Bantuan
Gubernur Jambi Al Haris mendapat ajakan Menteri ATR untuk bersama-sama Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait mendorong untuk dapat diberikan akses reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kementerian ATR/BPN, dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, mengajak Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyukseskan program dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB guna pencapaian target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat tercapai.
Ada beberapa dukungan selain sertifikat tanah juga terdapat kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan dimana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah dorong dan percepat penerbitannya.
Terkait tata ruang,Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc Information System Tata Ruang (GISTARU) di antaranya RTR-Online,RDTR Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online, dan Protaru. Sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional diluncurkan Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku dan Aplikasi Permohonan Informasi Online maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang ke kantor pertanahan.*
Artikel Terkait
Pemprov DKI Jakarta: Aset Fasos dan Fasum PT AAC Belum Diamankan Secara Memadai, Bisa Konflik Tanah Juga Nih
Aneh, Seorang Balita di Tegal Setiap Hari Makan Tanah dan Rontokan Tembok
Viral Balita Pemakan Tanah di Tegal, Kapolres Berikan Bantuan
Dokter : Bahaya, Kegemaran Balita Konsumsi Tanah Harus Distop
Kasus Balita Makan Tanah Menuai Reaksi Keras Anggota DPR RI Dewi Aryani
Bicara Reformasi Argaria, Jokowi Berkomitmen Berantas Mafia Tanah
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Tanah, tapi Ada 5 Rumah Semi Permanen Dibangun di Atasnya