Sehubungan dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp711.008.084,15 tersebut, pelaksana pekerjaan telah mengembalikan ke Kas Daerah senilai Rp383.958.951,27 yaitu pada Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Tipe D Dewi Sartika oleh PT AWB selaku pelaksana pekerjaan pada tanggal 30 Desember 2020.
Baca Juga: Ambyar! Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Korupsi, Partai Berlambang Pohon Beringin Apa Kabarnya?
Berdasarkan rencana aksi, Pemerintah Kota Tasikmalaya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Ada Kekurangan Volume Pekerjaan di DKPPP Pemkot Tasikmalaya, 5 Item Lho
Lagi-Lagi Kurang Volume Pekerjaan di Pemkot Tasikmalaya, yang Ini di Kecamatan Cihideung
Pemkot Tasikmalaya, Tidak Sesuai Kontrak Nih, Pekerjaan di Kecamatan Cipedes
Ada Lagi Nih, Kekurangan Volume Pekerjaan di Pemkot Tasikmalaya
Lagi-lagi Pemkot Tasikmalaya Kekurangan Volume Pekerjaan, yang Ini di Kecamatan Bungursari
Teledor dalam Penggunaan Anggaran, Pemkot Tasikmalaya Kelebihan Bayar Pekerjaan