anggaran

Ada Perusahaan yang Belum Memenuhi Ketentuan Penggunaan Kawasan Hutan, Ini Kerugian Kementerian LHK

Sabtu, 11 September 2021 | 05:30 WIB
Overlay IPPKH PT PGE dengan peta Kawasan Hutan Kementerian LHK Provinsi Sumatera Utara (Dok.klikanggaran.com/BPK)

Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kementerian LHK telah menetapkan peraturan mengenai Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tanggal 13 Juli 2018.

Berdasarkan LHP BPK RI pada Kementerian LHK diketahui, terdapat perusahaan yang belum memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan dalam melakukan kegiatan operasi pertambangan.

Hasil pemeriksaan pada Kementerian LHK atas dokumen IPPKH, baseline, laporan tata batas, batas wilayah usaha pertambangan (konsesi), peta kawasan hutan, bukti penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, dokumen perhitungan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang dituangkan dalam Formulir 3, pada dua perusahaan pertambangan di Provinsi Sumatera Utara dan Kalimantan Timur, menunjukkan permasalahan sebagai berikut:

Baca Juga: Perlindungan Maksimal pada Masyarakat, Presiden Pastikan Vaksinasi Terus Bergulir

a. Perhitungan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan PT KJA Tidak Tepat

b. IPPKH PT PGE belum disesuaikan dengan fungsi kawasan hutan terbaru dan terdapat potensi PNBP sebesar Rp283.334.492,00

Hal tersebut mengakibatkan:

a. Kurang bayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan tahun 2018 dan 2019 oleh PT KJA sebesar Rp46.795.464.002,00;

b. Potensi kurang bayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan tahun 2014 s.d 2020 PT PGE yang belum diterima minimal sebesar Rp283.334.492,00; dan

c. Potensi terganggunya fungsi Kawasan Hutan serta kekurangan perhitungan PNBP PKH oleh PT KJA dan PT PGE

Baca Juga: Penerapan SI PNBP PKH Berbasis Online di Kementerian LHK Belum Berfungsi, Ini Akibatnya pada Catatan Piutang

Atas kondisi tersebut, Direktur Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan menyatakan sependapat dan menjelaskan beberapa hal terkait temuan. BPK merekomendasikan Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen PKTL untuk:

a. Melakukan pengendalian, pengawasan, dan monitoring atas pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP oleh perusahaan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku;

b. Melakukan telaah IPPKH berdasarkan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan secara berkala untuk kemudian diinfokan kepada perusahaan pemegang IPPKH; dan

Halaman:

Tags

Terkini