anggaran

Perum Perhutani Belum Kenakan Rp 6,5 M Tarif Uang Letak Kayu Jasa Makloon PT LAP di Gudang Cepu dan Brumbung

Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:27 WIB
Sisa Persediaan Kayu Jasa Makloon PT LAP yang Tersimpan di Gudang Perum Perhutani (Dok.klikanggaran.com/BPK)

a. Sisa persediaan PT LAP saat ini sudah tidak ada di lokasi IK. Persediaan tersebut sudah mulai diangkut PT LAP sejak tanggal 23 September 2020 sampai dengan diambil tanggal 17 Desember 2020, dengan penyelesaian: 1) Sisa persediaan kayu pada IK Brumbung telah diangkut sebanyak 5 kali dan sudah nihil pada tanggal 14 Desember 2020; 2) Sisa persediaan kayu pada IK Cepu telah diangkut sebanyak 7 Kali angkut dan sudah nihil pada tanggal 17 Desember 2020.

b. Pengenaan biaya letak kepada PT LAP tidak mungkin dilakukan dikarenakan tidak terdapat pengaturan biaya letak dalam klausul PKS.

Baca Juga: Bank Indonesia Menarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus dari Peredaran, Ini Rinciannya

Menurut pendapat BPK, pernyataan Direksi Perum Perhutani yang menyatakan bahwa biaya letak tidak dapat dikenakan karena seluruh sisa persediaan kayu PT LAP saat ini sudah diambil dari lokasi Gudang IK Cepu dan IK Brumbung dan tidak diatur dalam PKS tidak tepat. Hal tersebut dikarenakan:

a. Pernyataan tersebut tidak sejalan dengan SK Direksi Perum Perhutani Nomor 668/KPTS/DIR/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Tarif Biaya Letak Kayu Bundar Jati dan Hasil Hutan Lain;

b. PT LAP secara nyata telah menggunakan dan memanfaatkan aset gudang milik Perum Perhutani sebagai tempat penitipan kayu tanpa membayar uang letak sebagaimana yang telah diatur dalam SK Direksi Perum Perhutani sebagai pejabat publik; dan

c. PKS Jasa Makloon antara Perum Perhutani dan PT LAP sudah tidak berlaku sejak 31 Maret 2018.

Baca Juga: Indonesia di Posisi ke 6 Dunia Eksportir Keragenan, Industri Rumput Laut Masuk Daftar Prioritas Investasi

BPK merekomendasikan Direksi Perum Perhutani agar menginstruksikan GM PMU RIK periode berjalan melakukan negosiasi dengan PT LAP terkait pengenaan tarif uang letak atas persediaan kayu yang dititipkan di Gudang IK Cepu dan IK Brumbung sejak 1 April 2018 s.d 17 Desember 2020.

Terkait masalah tersebut di atas klikanggaran.com sudah menghubungi Direksi Perum Perhutani. CorSec Perum Perhutani, Asep Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Perum Perhutani sedang dan masih terus berproses menindaklanjuti seluruh permasalahan.

Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini