KLIKANGGARAN -- Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pada SKPD BKPL Kabupaten Waropen, diketahui terdapat realisasi belanja barang dan jasa untuk Kegiatan Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Diklat senilai Rp1.533.359.666,00 sesuai SP2D TU Nomor 0743/SP2D-BljTU/4.05.9.1/DAU/XI/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang pencairannya dari Kas Daerah ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran BKPL, selanjutnya dari Bendahara Pengeluaran BKPL ditarik secara tunai untuk diserahkan kepada Kepala BKPL. Akan tetapi, dana kegiatan tersebut tidak direalisasikan semestinya hingga difiktifkan.
Data yang dihimpun Klikanggaran.com, dari dokumen perencanaan di BKPL diketahui bahwa kegiatan tersebut di atas berupa pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan II dan III di Kota Jayapura bagi para pegawai yang telah memenuhi syarat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen. Menurut jadwalnya, diklat tersebut dimulai dengan tahapan pendaftaran peserta di bulan Maret 2021 dan dilanjutkan tahap pelaksanaan diklat pada bulan Agustus s.d. Oktober 2021.
Namun berdasarkan hasil penelahaan terhadap dokumen pelaksanaan kegiatan, diketahui bahwa kegiatan diklat tersebut batal diikuti dan dilaksanakan karena keterlambatan proses pencairan dana yaitu pada tanggal 5 Oktober 2021 sesuai SP2D di atas.
Kepala Bidang Diklat pada tanggal 15 September 2022 menjelaskan bahwa Diklat Kepemimpinan II dan III tidak dilaksanakan dan pihaknya hanya diberikan dana sebesar Rp15.000.000,00 untuk perjalanan dinas ke Kota Jayapura dalam rangka melaporkan pembatalan keikutsertaan peserta diklat dari Pemerintah Kabupaten Waropen.
Bendahara Pengeluaran BKPL pada tanggal 14 September 2022 memberikan keterangan bahwa setelah pencairan dari Kas Daerah diterimanya, kemudian dana kegiatan tersebut ditarik dan diberikan kepada Kepala BKPL. Dari Kepala BKPL kemudian dibagikan kepada kepala sub bidang terkait untuk membiayai kegiatan operasional lainnya.
Adapun dokumen pertanggungjawaban yang telah diterima Bendahara Pengeluaran hanya berupa bukti kuitansi penerimaan uang dari Kepala BKPL kepada beberapa kepala sub bidang dan/atau staf sebesar Rp83.300.000,00.
Kepala BKPL pada tanggal 15 September 2022 menyatakan bahwa pihaknya dapat menghadirkan pelaksana kegiatan yang telah menerima uang kegiatan dan pelaksana kegiatan yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Namun sampai dengan berakhirnya, Kepala BKPL tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada: a. Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan , b. Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1.533.359.666,00 dan potensi penyalahgunaan dana kegiatan oleh Kepala BKPL dan pegawai terkait yang menerima amprahan dana.
Hal tersebut disebabkan Kepala BKPL tidak cermat dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan kegiatan pada satuan kerjanya sesuai ketentuan.