Warga Pertanyakan Penyelesaian Tapal Batas Desa, Ini Jawaban Bupati MFA

photo author
- Sabtu, 11 Juni 2022 | 05:59 WIB
Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief (Annuza)
Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief (Annuza)

KLIKANGGARAN -- Persoalan batas antardesa di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, masih bermasalah, ketidakjelasan tapal batas membuat antardesa bertetangga saling mengklaim wilayah yang dampaknya berpotensi menimbulkan konflik antar desa. 

Persoalan tapal batas antardesa tersebut di sampaikan oleh warga dari Kecamatan Pemayung kepada Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA)  pada saat pertemuan Jum'at Berkah, Jum'at (10/06/2022) di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari.

Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA) menanggapi persoalan ini mengatakan, terlambatnya dalam penyelesaian tapal batas desa, kadang kala masyarakat di masing-masing desa bertahan dengan tanah dari hak miliknya, sehingga timbul batas desa seperti ular, berkelok-kelok. 

Baca Juga: Mega Proyek Pantai Jodoh Tanjung Kurung Rp40 M Kembali Mencuat, Aliansi Pemuda PALI Sebut Tak Ada Azaz Manfaat

Menurut Bupati, itu sebetulnya tidak perlu dipermasalahkan, walaupun tanah si A berada di desa sebelah, hak miliknya tidak akan hilang, hanya berubah dalam administrasi.

"Perangkat desa dan tokoh-tokoh masyarakat antar desa harus terlebih dahulu  melakukan musyawarah, setelah disepakati bersama kemudian ditetapkan patok desa masing-masing," ucap Bupati MFA.

Jadi desa mana yang telah sepakat, misalnya Desa Pulau Raman dengan Olak Rambahan sudah sepakat, maka kita tetapkan batas desa tersebut.

Baca Juga: Remaja Mushola, PD Tampil sebagai MC

Kalau tidak juga ditemukan kesepakatan, serahkan ke Bupati, hanya saja batas-batas benar-benar sudah ditentukan di pastikan tepat-tepat, karena Bupati tidak tinggal disitu.

Bupati memutuskan berdasarkan dari masukan yang ada dan Bupati akan mengambil hal yang terbaik dari hasil kesepakatan desa, ujar Bupati

Menyambung tanggapan Bupat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari M. Azan pada kesempatan tersebut mengatakan, Terkait dengan penetapan tapal batas tersebut, pada hari Selasa yang lalu dirinya telah menerima laporan dari Dinas PMD, terkait dengan permintaan penyelesaian tapal batas desa-desa di Kecamatan Pemayung.

Baca Juga: Disangka Phobia pada Air karena Eril, Ridwan Kamil Malah Beri Jawaban Lucu pada Netizen

Untuk itu, dia meminta secara detail mana-mana desa yang akan diselesaikan permasalahan batas antar desa tersebut.

Apabila kami Tim Kabupaten sudah mempasilitasi menurut kaedah, menurut proses, sesuai prosedur dan masih tidak ada kesepakatan dari warga, sebagaimana disampaikan Bupati tadi, maka kita akan ambil keputusan secara otorisasi, sehingga setuju atau tidak setuju ini harus disepakati, tegas Sekda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X