KLIKANGGARAN -- Persoalan batas antardesa di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, masih bermasalah, ketidakjelasan tapal batas membuat antardesa bertetangga saling mengklaim wilayah yang dampaknya berpotensi menimbulkan konflik antar desa.
Persoalan tapal batas antardesa tersebut di sampaikan oleh warga dari Kecamatan Pemayung kepada Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA) pada saat pertemuan Jum'at Berkah, Jum'at (10/06/2022) di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari.
Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA) menanggapi persoalan ini mengatakan, terlambatnya dalam penyelesaian tapal batas desa, kadang kala masyarakat di masing-masing desa bertahan dengan tanah dari hak miliknya, sehingga timbul batas desa seperti ular, berkelok-kelok.
Menurut Bupati, itu sebetulnya tidak perlu dipermasalahkan, walaupun tanah si A berada di desa sebelah, hak miliknya tidak akan hilang, hanya berubah dalam administrasi.
"Perangkat desa dan tokoh-tokoh masyarakat antar desa harus terlebih dahulu melakukan musyawarah, setelah disepakati bersama kemudian ditetapkan patok desa masing-masing," ucap Bupati MFA.
Jadi desa mana yang telah sepakat, misalnya Desa Pulau Raman dengan Olak Rambahan sudah sepakat, maka kita tetapkan batas desa tersebut.
Baca Juga: Remaja Mushola, PD Tampil sebagai MC
Kalau tidak juga ditemukan kesepakatan, serahkan ke Bupati, hanya saja batas-batas benar-benar sudah ditentukan di pastikan tepat-tepat, karena Bupati tidak tinggal disitu.
Bupati memutuskan berdasarkan dari masukan yang ada dan Bupati akan mengambil hal yang terbaik dari hasil kesepakatan desa, ujar Bupati
Menyambung tanggapan Bupat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari M. Azan pada kesempatan tersebut mengatakan, Terkait dengan penetapan tapal batas tersebut, pada hari Selasa yang lalu dirinya telah menerima laporan dari Dinas PMD, terkait dengan permintaan penyelesaian tapal batas desa-desa di Kecamatan Pemayung.
Baca Juga: Disangka Phobia pada Air karena Eril, Ridwan Kamil Malah Beri Jawaban Lucu pada Netizen
Untuk itu, dia meminta secara detail mana-mana desa yang akan diselesaikan permasalahan batas antar desa tersebut.
Apabila kami Tim Kabupaten sudah mempasilitasi menurut kaedah, menurut proses, sesuai prosedur dan masih tidak ada kesepakatan dari warga, sebagaimana disampaikan Bupati tadi, maka kita akan ambil keputusan secara otorisasi, sehingga setuju atau tidak setuju ini harus disepakati, tegas Sekda.
Artikel Terkait
Miris Dana BOS SMAN 1 Batang Hari Miliaran Rupiah, Hanya Mampu Rehab Pagar Sekolah
Ini Tanggapan Sekretaris BPBD Kabupaten Batang Hari, Terkait Dugaan Kalak BPBD Perintahkan Jual Aset
Pemkab Batang Hari Kembali Menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi
Batang Hari: MFA Sebut Temuan LHP BPK Wajib Diselesaikan Sebelum 60 Hari
Temuan BPK Terkait Pengelolaan PPAT, Ini Tanggapan Sekda Batang Hari, M Azan
Diduga Beberapa Stockpile Batubara di Batang Hari Tidak Mengantongi Izin
Kapolda Jambi Audensi ke Batang Hari Bahas Aksi Pemblokiran Jalan oleh Masyarakat Sridadi