KLIKANGGARAN -- Wali Kota Lubuklinggau, H. SN Prana Putra Sohe, bersama Wakil Wali Kota, H. Sulaiman Kohar, mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau tahun 2022 dan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Lubuklinggau dengan Wali Kota Lubuklinggau, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (21/2/2022).
Dalam sambutannya, Wali Kota mengatakan berdasarkan Pasal 236 UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas perbantuan, daerah diberi kewewenangan untuk membuat peraturan daerah atas persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
Terkait dengan hal itu, sambung Wali Kota, Pemkot Lubuklinggau telah menyampaikan 14 Raperda kepada Ketua DPRD Kota Lubuklinggau.
Baca Juga: Ir. Soekarno Pernah Memuji Wahabi di Indonesia, Apa Katanya?
Adapun 14 Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor: 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Pengendalian Distribusi Kebutuhan Barang Pokok dan Barang Penting di Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pembangunan, Pengolahan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Penataan, Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro Kecil dan Menengah, Raperda tentang Pemberian Inisiatif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Selain itu ada pula Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Toko Swalayan, Raperda tentang Perusda Air Minum TBS, Raperda tentang Sempadan Sungai, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
DPRD Kota Lubuklinggau juga mengajukan Perda Inisiatif untuk ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2022 sebanyak 9 Raperda diantaranya Raperda tentang Pengolahan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Artikel Terkait
Kejari Lubuklinggau Periksa Tiga Mantan Sekretaris Bawaslu Muratara Terkait Dana Hibah
Pelayanan 'Mobile Clinik' Dinkes Lubuklinggau Diduga Tidak Efektif, Imbas Anggaran Minim!
Soal Dana Hibah, Kejari Lubuklinggau Panggil Dua Komisioner Bawaslu Muratara
Kejari Lubuklinggau Bantah Perkara Masker Rp3 Miliar Jalan di Tempat
Diperiksa Kejari Lubuklinggau atas Dugaan Korupsi, Dua Korsek Bawaslu Muratara Bungkam
Mengulas Belanja BBM DLH Lubuklinggau, Pihak SPBU Sebut Rp100 Juta per Bulan
Lama Diintai Densus 88, 4 Terduga Teroris Ditangkap di Palembang dan Lubuklinggau Sumatera Selatan
AL Siap Maju Pilkada Kota Lubuklinggau 2024
Kepsek SMA Negeri 4 Lubuklinggau Lulus Sebagai Kepala Sekolah Penggerak Angkatan II