KLIKANGGARAN – Mejalis Ulama Indonesia (MUI) menilai Surat Edaran Menteri Agama tentang Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia yang dilaksanakan pada akhir 2021.
Isi dari surat edara Menteri Agama tersebut juga telah dikomunikasikan dengan MUI dan didiskusikan dengan para tokoh agama.
Penjelasan tersebut diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dari laman mui.or.id
Kia Niam juga menyatakan, MUI mengapresiasi keluarnya surat edaran Menteri Agama nomor 05 tahun 2022 tersebut karena bertujuan mengujudkan kemaslahatan dalam beribadah.
“Kami mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” ucap Kiai Niam, Senin (21/02) di Jakarta.
Lebih lanjut Kiai Niam menjelaskan, dalam pelaksanaan ibadah memang perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat.
Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. Dalam pelaksanannya, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat yaitu jamaah dapat mendengarkan syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah,” ujarnya.
Artikel Terkait
Inilah Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang Diterbitkan Kementerian Agama
Apa Alasan Menteri Agama Keluarkan Peraturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala?
Masih Soal Aturan Penggunaan Toa di Masjid dan Musala, Berapa Volume Suara yang Diizinkan?