Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Inilai Tanggapan MUI!

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 10:38 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (mui.or.id)
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (mui.or.id)

KLIKANGGARAN – Mejalis Ulama Indonesia (MUI) menilai Surat Edaran Menteri Agama tentang Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia yang dilaksanakan pada akhir 2021.

Isi dari surat edara Menteri Agama tersebut juga telah dikomunikasikan dengan MUI dan didiskusikan dengan para tokoh agama.

Penjelasan tersebut diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dari laman mui.or.id

Kia Niam juga menyatakan, MUI mengapresiasi keluarnya surat edaran Menteri Agama nomor 05 tahun 2022 tersebut karena bertujuan mengujudkan kemaslahatan dalam beribadah.

“Kami mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” ucap Kiai Niam, Senin (21/02) di Jakarta.

Baca Juga: Bayi Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Lahir Hari ini Selasa 22-02- 2022, Kelahiran dengan Operasi Caesar

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Modus Jual Minyak Goreng Murah, Sudah ada Pelaku yang Ditangkap, Bagaimana Modusnya?

Lebih lanjut Kiai Niam menjelaskan, dalam pelaksanaan ibadah memang perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat.

Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. Dalam pelaksanannya, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat yaitu jamaah dapat mendengarkan syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah,” ujarnya.

Pengasuh Pesantren An-Nahdloh itu juga menjelaskan aturan yang dikeluarkan itu bagaimanapun merupakan kerangka aturan umum. Tetapi, dia menekankan, dalam implementasinya perlu memperhatikan kearifan lokal sehingga tidak bisa digeneralisasi.

Baca Juga: Heboh BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pembuatan SIM dan STNK, Dirut BPJS Kesehatan Angkat Bicara

Baca Juga: Dalang Ki Warseno Hajar Karakter Wayang Mirip UKB, Warganet Ramai Hujat Gus Miftah

“Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” ujarnya.**

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X