Permintaan Maaf Ayu Thalia Ditolak Nicholas Sean ‘Putra Ahok’, Lanjut ke Meja Hijau

photo author
- Rabu, 26 Januari 2022 | 21:26 WIB
Nicholas Sean (IG/nachoseann)
Nicholas Sean (IG/nachoseann)

Baca Juga: Terbukti Menerima Gratifikasi Rp9,5 Miliar, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara

Namun, laporan Ayu ini akhirnya dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana.

Setelah dilakukan penyidikan, Ayu pun ditetapkan sebagai tersangka. Ayu dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Kuasa hukum Ayu, Fredi Liem berharap kasus ini berakhir damai.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X