KLIKANGGARAN – Sidang kasus penipuan CPNS dengan terdakwa putri penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi Rabu (26/1/2022) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar secara online itu agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Adapun dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pratiwi Kusuma dan Yoclina, seperti dilaporkan PMJ News, Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.
Pasal yang didakwakan JPU yakni Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
“Dakwaannya tadi kita mendengarkan. Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65,” ujar Pratiwi Kusuma kepada awak media, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
“Itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan,” ucapnya.
“Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” sambungnya.
Artikel Terkait
Putri Nia Daniaty, Olivia Natania atau Oi Akhirnya Datangi Polda Metro Jaya, Jalani Pemeriksaan Kasus Penipuan
Informasi Belum Lengkap, Polisi Kembali Periksa Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi.
Babak Baru Kasus Putri Penyanyi Lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi
Anak Penyanyi Senior Nia Daniaty, Olivia Nathania Tersangka dan Langsung Ditahan Kasus Penipuan CPNS Fiktif
Peran 4 Tersangka Baru Kasus CPNS Fiktif Putri Penyanyi Senior Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi Terungkap.
Lah, Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty, Dilaporkan Lagi? Kenapa Lagi Sih???