KLIKANGGARAN – Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip divonis 4 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (25/1/2022).
Selain vonis penjara selama 4 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan.
Informasi vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaut itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan Rabu siang (26/1/2022) di Jakarta.
Ali Fikri menambahkan, vonis yang dijatuhkan kepada Sri Wahyuni itu terkait kasus gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.
Ali Fikri menambahkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menyatakan Sri Wahyuni bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal Pasal 12B (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Selasa (25/1) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari telah dibacakan putusan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip oleh majelis hakim," ujar Ali Fikri.
"Dijatuhkan pula adanya kewajiban pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.
Menanggapi putusan terhadap Sri Wahyuni, KPK menurut Ali Fikri msih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini.
Artikel Terkait
Kejari Batang Hari Periksa Empat Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPALD-T Tahun 2019
Sejumlah Kontraktor Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Muba, Ini Nama-Nama Perusahaannya!
Korupsi di Muba, Alex Noerdin Diperiksa Penyidik KPK Terkait Duit 1,5 Miliar Yang Dibawa Dodi Reza di Jakarta
Proyek Tahun Jamak Kabupaten Ogan Ilir Sarat Dugan Korupsi, BPK Diminta Audit Investigasi
Dana Hibah Pemprov Jabar TA 2020 Diduga Lahan Basah Praktik Korupsi